Skandal Sabotase Administrasi Gunung Parung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU Diduga Terbitkan SK Pokdarwis Cacat Hukum

PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan kawasan wisata Gunung Parung, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). DPD Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) PPU membongkar indikasi pelanggaran hukum sistematis terkait diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kab. PPU Nomor: 500.13.2.4/041/DISBUDPAR/2024 tertanggal 28 Maret 2024. SK tersebut mengukuhkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Sepaku untuk menguasai dan mengelola areal Gunung Parung sejak 2024, meski kawasan tersebut merupakan wilayah sah milik Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri (KTH-PBJM) Kelurahan Sepaku.

Penerbitan SK tersebut dinilai cacat formil maupun materiil serta batal demi hukum. Langkah Disbudpar PPU menunjuk Pokdarwis menyulut amarah warga lokal dan kelompok tani setempat karena mengangkangi hak legal KTH-PBJM yang telah mengantongi SK Lurah Sepaku Nomor 13 Tahun 2022 serta Nomor Register Resmi 64/09/04/1005/KTH.213/2022 dari Dinas Kehutanan Prov. Kaltim (Surat No: 522/2133/DK-V/2023).

Praktik pengabaian jeritan masyarakat di tingkat tapak ini mempertegas peringatan keras jajaran pemerintah pusat. Presiden Prabowo menegaskan, “Kalau Gubernur, kalau Bupati, kalau Camat, kalau kepala desa tidak bisa mengatasi teriakan di desa, Presiden tidak segan-segan turun tangan, kita memenuhi apa yang di teriakan oleh rakyat” di Jakarta Theater, Jumat (7/8/2026).

Deretan Rincian Pelanggaran Hukum & Kejanggalan Prosedur

Berdasarkan surat resmi DPD LPAP PPU Nomor: 009/DPD-LPAP/PPU/IX/2026 tanggal 5 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPD LPAP Zulfhani, ditemukan serangkaian rekayasa administrasi fatal:

 * Manipulasi Berkas Selama 12 Tahun: Berkas formulir pengajuan Pokdarwis diajukan tanggal 18 Agustus 2012, namun SK Pengukuhan baru diterbitkan Disbudpar PPU pada 28 Maret 2024 tanpa proses verifikasi faktual yang sah.

 * Pengurus Anak di Bawah Umur pada Berkas Pengajuan: Pengajuan tahun 2012 mencantumkan Sekretaris I atas nama Mira (lahir 2002, saat itu berumur 10 tahun) dan Sekretaris II atas nama Randi Randiyansah (lahir 2004, saat itu berumur 8 tahun). Pelibatan anak di bawah umur dalam struktur kelembagaan formal menjadi bukti telanjang adanya rekayasa data dokumen.

 * Ketua Pokdarwis Belum Menjadi Warga Setempat: Ketua Pokdarwis (Sdr. Baharuddin) baru memiliki dokumen kependudukan (KTP & KK) Kecamatan Sepaku pada 4 Mei 2015, atau tiga tahun setelah pengajuan formulir Pokdarwis tahun 2012 dilakukan.

 * Cacat Status Jabatan Kelurahan: Pengajuan tahun 2012 mengatasnamakan Lurah Hardsyah, padahal posisi Lurah Sepaku pada tahun 2012 diampu oleh Plt. Lurah Sri Sulasmi.

 * Pelanggaran Pelanggaran Tata Naskah Dinas Kepemerintahan: Format SK Disbudpar PPU merobek aturan resmi Tata Naskah Dinas karena hanya memakai struktur baku Menimbang-Mengingat, tanpa memuat klausul wajib Memperhatikan, Menetapkan, dan Memutuskan.

Atas temuan skandal tersebut, DPD LPAP PPU secara resmi menuntut pembatalan dan pencabutan SK Disbudpar PPU tersebut. Tembusan surat pengaduan ini telah dilayangkan ke berbagai instansi penegak hukum dan pengawas, mulai dari Ombudsman RI Kaltim, Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan Negeri/PTUN, hingga Kapolresta Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.(SH)

indcyber

Recent Posts

Transparansi Pemenuhan Komitmen Tersus Kideco Dipertanyakan: Negara Terkesan Obral Izin Perdagangan Luar Negeri Tanpa Kejelasan Dokumen Verifikasi

Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…

2 hours ago

Sejumlah Konsumen Keluhkan Layanan dan Promo TJM Auto Care, Diduga Langgar UUPK hingga KUHP

Samarinda , indcyber.com— Sejumlah konsumen mengeluhkan layanan perbaikan kendaraan serta dugaan wanprestasi program promosi yang…

2 hours ago

Diduga Terseret Arus, Tongkang Batu Bara Larut dan Mendekati Permukiman Warga di Sungai Maryam

Anggana, indcyber.com – Sebuah tongkang pengangkut batu bara dilaporkan larut dan bergerak mendekati area permukiman…

22 hours ago

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

1 day ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

1 day ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

2 days ago