SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat ke permukaan. Penelusuran mendalam terhadap dokumen legalitas mengungkap dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf untuk menguasai lahan seluas 46 hektare secara melawan hukum.
Dugaan prapraktik culas ini bermula dari perselisihan antara Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi (TPPK) dan Tim Penyelesaian Aset Koperasi (TPAK). Kesepakatan yang dibentuk antara kedua tim tersebut disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya pengalihan aset secara tidak sah yang merugikan para anggota koperasi.
Kejanggalan Akta Notaris Tangerang
Puncak dari indikasi rekayasa hukum ini tertuang dalam Akta Notaris Tangerang Nomor AHU-117.AH.02.01-2011 tahun 2011 tentang penyerahan dan pemberian kuasa aset koperasi kepada PT Kalimanis.
Dalam salinan Akta Notaris Tangerang Bab 2 Poin C, tercantum klausal yang menyatakan bahwa koperasi telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Khusus Koperasi Karyawan Kalimanis tertanggal 2 April 2025 dengan nomor surat 01/TPPK/K/IV/2025.
Pencantuman tanggal dan nomor surat tersebut memunculkan cacat hukum yang nyata:
* Penggunaan Tanggal Fiktif: Penerbitan akta pada tahun 2011 yang mendasarkan keputusannya pada dokumen bertanggal 2 April 2025 merupakan bentuk anomali penanggalan yang tidak masuk akal secara legalitas.
* Tanpa Absah dan Pengesahan: Dokumen keputusan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum karena tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Anwar Mada selaku Ketua Tim Pembangunan Proyek Rumah Sederhana Sehat (RSS). Tanpa persetujuan pihak yang berwenang, seluruh tindakan hukum yang diturunkan dari dokumen tersebut batal demi hukum (null and void).
Dugaan Pencaplokan Lahan Seluas 46 Hektare
Rangkaian rekayasa kesepakatan dan penerbitan akta notaris yang memuat keterangan tidak benar tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh Wahyudi Manaf untuk kepentingan pribadi.
Pada tahun 2012, berbekal dokumen yang cacat hukum tersebut, Wahyudi Manaf mengurus dan menerbitkan Surat Keterangan Usaha Mengetahui Hak Atas Tanah (SKUMHAT) Nomor 205 atas lahan seluas 46 hektare. Mendasarkan kepemilikan lahan atas nama pribadi di atas aset koperasi yang dialihkan secara ilegal merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana penggelapan serta pemalsuan surat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam dokumen sedang diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penerbitan akta notaris serta legalitas penerbitan SKUMHAT tersebut.(Rusdi/Ade)
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…
SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…
JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…
MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…
Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…