SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung via video conference (vicon) dari Ruang Rapat Kejati Kaltim tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Nur Asiah, S.H., M.Hum., dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., beserta jajaran.
FGD nasional ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia. Forum ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat keseragaman pemahaman dan penerapan petunjuk teknis di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, penanganan perkara tindak pidana umum diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga memprioritaskan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh korban.(Red)
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…
JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…
MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…
Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…
SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…
Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…