Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, Kamis (3/9/2026).

​Kegiatan yang berlangsung via video conference (vicon) dari Ruang Rapat Kejati Kaltim tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Nur Asiah, S.H., M.Hum., dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., beserta jajaran.

​FGD nasional ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia. Forum ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat keseragaman pemahaman dan penerapan petunjuk teknis di lapangan.

​Melalui sosialisasi ini, penanganan perkara tindak pidana umum diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga memprioritaskan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh korban.(Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *