MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mendadak gempar. Dana pembangunan masyarakat senilai lebih dari Rp 1,5 Miliar secara terang-terangan dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh oknum Petinggi (Kepala Desa) Batu Majang, Ding Dungau.
Ironisnya, meski batas waktu pengembalian dana anggaran tahun 2025 dan tunggakan pajak negara telah menembus batas waktu (deadline) per 31 Juli 2026, hingga kini oknum pejabat desa tersebut belum diproses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kuasai Rp 1,5 Miliar Dana Tunai Secara Mandiri
Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bertanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani di atas meterai, Ding Dungau secara tertulis mengakui bahwa dirinya memegang dan mengelola secara pribadi dana tunai (Cash on Hand) sebesar Rp 1.541.583.307,- (Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Dalam surat tersebut, Petinggi Batu Majang tersebut membuat klaim sepihak seolah-olah penanganan uang negara miliaran rupiah secara “pribadi” adalah hal yang sah. Ia bahkan menyatakan tidak akan melibatkan pihak mana pun jika terjadi kerugian kas desa.
Namun secara hukum tata kelola keuangan negara dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perbuatan memegang uang kas desa sebesar Rp 1,5 Miliar di rekening atau tangan pribadi adalah pelanggaran berat administrasi dan tata kelola perbankan desa, yang mengarah kuat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan.
Rincian Uang Kas Hilang & Tunggakan Pajak
Tak berhenti di situ, fakta mengejutkan terkuak dalam Berita Acara Rapat Fasilitasi Penanganan Masalah Kampung Batu Majang tertanggal 06 Juli 2026 di kantor DPMK Kabupaten Mahakam Ulu (yang dihadiri oleh Plt. Kepala DPMK Surianto, SE., ME., Kabid PK Yohanes Belawan, SE., serta Ketua BPK Filippus Bau).
Rincian dana rakyat yang hingga kini menguap meliputi:
* Sisa LPJ Pengajuan Tahap I APBK Batu Majang TA 2025 (Cash On Hand): Rp 1.364.350.000,-
* Hutang Penyetoran Pajak Negara per 31 Desember 2025: Rp 177.233.307,-
* Total Dana Bermasalah: Rp 1.541.583.307,-
Dalam Berita Acara tersebut, Petinggi Desa berjanji akan menyetorkan kembali seluruh uang tunai dan pajak tersebut ke rekening kas kampung paling lambat 31 Juli 2026. Namun hingga September 2026, janji manis di atas kertas tersebut menguap tanpa kejelasan, sementara SPJ TA 2025 tak kunjung rampung dan pencairan dana tahap berikutnya membeku.
Bedah Hukum: Unsur Pidana Korupsi Sudah Terpenuhi Penuh
Praktisi dan pengamat hukum menegaskan bahwa kesepakatan internal atau surat pernyataan pribadi TIDAK BISA menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi (Delik Selesai).
Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
* Pasal 2 & 3 (Penyalahgunaan Wewenang & Kerugian Negara): Menguasai dana publik sebesar Rp 1,5 Miliar tanpa dasar hukum pengeluaran resmi telah menyebabkan kelumpuhan anggaran desa dan kerugian nyata keuangan negara/daerah.
* Pasal 8 (Penggelapan Dalam Jabatan): “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun… pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum… yang dengan sengaja gelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.”
* Undang-Undang Perpajakan (UU KUP): Tindakan menahan atau tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 177,2 Juta yang telah dipungut merupakan bentuk kejahatan perpajakan secara sengaja.
Mengapa Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Diam?
Pada Poin 2 Berita Acara DPMK tertanggal 6 Juli 2026, disepakati secara tegas:
> “Apabila tidak dilakukan pengembalian dan penyetoran pajak (paling lambat 31 Juli 2026), maka proses akan ditindaklanjuti oleh APIP dan akan dilakukan audit khusus.”
Kini, deadline 31 Juli 2026 telah lewat lebih dari satu bulan. Publik Mahakam Ulu dan warga Kampung Batu Majang bertanya-tanya: Mengapa Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu, Kepolisian (Polres Mahakam Ulu), serta Kejaksaan Negeri belum menetapkan status hukum dan menangkap oknum Petinggi ini?
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bukan “tameng kekebalan hukum”, melainkan BUKTI PENGAKUAN DOSA TERTULIS yang seharusnya memudahkan jaksa dan penyidik Tipikor untuk segera menyeret oknum Petinggi Batu Majang ke meja hijau.
Masyarakat menuntut Polres Mahakam Ulu, Kejaksaan, serta Polda Kaltim untuk segera turun tangan memproses hukum perkara ini secara transparan, tanpa kompromi, dan mengusut tuntas ke mana mengalirnya uang kas desa sebesar Rp 1,5 Miliar tersebut! (Tim Investigasi/Red/Max)
![]()

