Rutan Kelas IIA Samarinda Ajukan 289 Nama Warga Binaan Untuk Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Indcyber.com, SAMARINDA – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun disambut dengan suka cita oleh seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Tidak hanya masyarakat umum saja, namun juga warga binaan yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Rutan maupun di Lapas.Setiap tahunnya, di Hari Kemerdekaan, warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi umum, berupa potongan masa pidana.

Tahun ini, Rutan Klas II A Sempaja, Samarinda mengajukan 289 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kaltim untuk memperoleh remisi, dari 1.485 total warga binaan yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Wahyu Susetyo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A Sempaja, Samarinda Rakhmad Hidayat.Ia mengatakan jumlah warga binaan yang diajukan memperoleh remisi jumlahnya relatif kurang lebih sama dengan tahun lalu (2018), berjumlah sekitar 290 orang.

Kendati telah mengajukan nama-nama warga binaan yang bakal memperoleh remisi, namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah yang akan disetujui.

Diperkirakan H-2 sebelum pengumuman pada 17 Agustus 2019, daftar warga binaan yang disetujui remisinya telah keluar.

“Biasanya H-2 sudah keluar daftar warga binaan yang dapat remisi,” ucapnya Kepada indcyber.com Senin (12/8/2019).

Sementara itu, syarat warga binaan memperoleh remisi yakni berkelakukan baik selama berada di tahanan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin kurang lebih enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, syarat lainnya yakni mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan maupun Lapas dengan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Tentu yang memenuhi syarat, baik administrasi dan perilaku selama menjalani masa pidana. Untuk yang belum diajukan, mungkin akan memperoleh remisi lainnya, seperti remisi khusus keagamaan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, terdapat lima jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Remisi umum diberikan pada hari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lalu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana, yang diumumkan pada tanggal hari besar masing-masing agama.

Remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan, sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, remisi tambahan yakni, remisi umum dan khusus dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana selama menjalani masa pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara maupun kemanusiaan, serta melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Rutan maupun Lapas.(sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *