Satu PNS Yang Terlibat Korupsi Belum Diberhentikan Karena Belum Incracht

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani mengklarifikasi data PNS yang terlibat korupsi tapi belum diberhetikan dengan tidak hormat tinggal satu orang, bukan 7 orang. Satu orang tersebut belum bisa diproses pemberhentiannya karena proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan koran harian Kaltim Post  terkait pemberitaan teguran Kemendagri yang terbit pada Rabu (3/7). Dalam berita itu dikatakan PNS  yang belum diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) akibat kasus korupsi berjumlah 7 orang. Yakni 5 PNS  yang berdinas di Pemprov Kaltim dan 2 PNS berdinas di Pemkot Balikpapan.

“Berita tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ucap Sa’bani.

Angka yang benar, lanjutnya Sa’bani, jumlah PNS terlibat korupsi di Kaltim 12 orang. Pada tahap awal sudah diproses dan sudah diberhentikan sebanyak 7 orang. Pada tahap kedua, diproses pemberhentian 5 orang. Dari 5 orang itu, 4 diantaranya sudah diberhentikan.

“Maka tinggal 1 orang yang masih dalam proses pemberhentian,” terangnya.

Satu PNS yang belum diberhentikan itu, kata Sa’bani lagi, karena perkaranya belum incracht, sehingga belum ada putusan final pengadilan yang bisa digunakan sebagai dasar memberhentikannya.

Jika perkaranya sudah incracht dan putusan itu diterima Pemprov Kaltim, maka itu akan menjadi dasar bagi Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melanjutkan  proses dengan usulan SK Pemberhentian satu pegawai yang tersisa.

Secara khusus Sa’bani juga menyesalkan pemberitaan harian Kaltim Post yang menyebut dirinya tidak merespon pertanyaan media.

“Tidak benar kalau saya disebut tidak merespon. Saya tidak pernah dihubungi wartawan harian Kaltim Post baik melalui telepon, SMS maupun WA. Itu juga harus diklarifikasi wartawan media besar kok seperti itu ,”ketusnya. (sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *