SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi Pasar Pagi oleh Pengadilan Negeri Samarinda, mempertegas batas tegas antara prosedur acara hukum dan substansi kejahatan tindak pidana korupsi.
Pernyataan Pemkot Samarinda yang meminta publik tidak mengambil kesimpulan keliru atas kandasnya Praperadilan justru membuka tabir kegagalan tata kelola serta mengonfirmasi bahwa pintu pemeriksaan materiil dugaan perbuatan melawan hukum sama sekali belum tertutup.
Gagal Sistem: Menjadikan Praperadilan sebagai Tameng Transparansi
Dalam konstruksi hukum acara pidana (KUHAP), Praperadilan semata-mata menguji keabsahan administratif-prosedural — seperti sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Ditolaknya Praperadilan tidak serta-merta menganulir fakta keterlambatan proyek, dugaan rekayasa pengadaan, maupun indikasi kerugian keuangan daerah dalam revitalisasi Pasar Pagi.
Kondisi ini menyingkap kegagalan sistem pengawasan internal Pemkot Samarinda:
* Lemahnya Pengawasan Terpadu: Proyek bernilai fantastis ini rentan terhadap deviasi tata kelola sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.
* Krisis Transparansi Publik: Pembelaan berbasis formalitas hukum memperlihatkan kecenderungan aparat pemerintah untuk menghindar dari substansi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anatomi Potensi Pelanggaran Hukum Murni
Klaim keabsahan prosedur tidak dapat menghapus jejak indikasi tindak pidana materiil apabila ditemukan penyimpangan. Berdasarkan fakta tata kelola proyek infrastruktur daerah, berikut adalah jajaran regulasi yang berpotensi dilanggar dan wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun KPK:
* Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
* Potensi Pelanggaran: Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan/kesempatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah.
* Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Potensi Pelanggaran: Indikasi rekayasa proses lelang/tender, persekongkolan penyedia jasa, penggelembungan harga (HPS), hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan.
* Pasal 263 & 264 KUHP / UU Pidana Terkait (Pemalsuan / Rekayasa Dokumen)
* Potensi Pelanggaran: Pemalsuan berita acara serah terima pekerjaan (BAST), rekayasa laporan kemajuan fisik proyek, atau kualifikasi teknis yang disesuaikan secara tidak sah.
Menguliti Substansi: Hukum Tak Boleh Berhenti di Kulit Luar
Sikap Wali Kota yang mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyimpulkan perkara secara keliru harus diimbangi dengan keberanian Pemkot untuk membuka data fisik dan laporan keuangan proyek secara telanjang ke publik.
Penolakan Praperadilan adalah kemenangan prosedural sesaat. Namun, aparat penegak hukum (APH) dituntut tidak terkecoh. Fokus penyelidikan harus menghajar habis-habisan pokok perkara materiil: Ke mana aliran dana bergerak, siapa penyedia jasa yang diuntungkan, dan sejauh mana kerusakan sistem yang dibiarkan terjadi?(***)
![]()

