Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi perdagangan luar negeri menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah yang menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 indikatif memperlihatkan lemahnya transparansi administratif serta dugaan pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Corporate and Governance).
Proses penetapan Tersus untuk pelayaran internasional diatur secara rinci dalam regulasi kepelabuhanan. Sebelum keputusan tingkat menteri diterbitkan, pemohon wajib melewati tahapan kritis berupa “pemenuhan komitmen” yang diverifikasi secara lintas instansi—mulai dari Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, hingga Balai Karantina/Kesehatan Pelabuhan.
Namun, rekam jejak administratif yang tertuang dalam dokumen penetapan tersebut tidak menampilkan rincian substantif mengenai isi komitmen, bukti audit teknis, maupun hasil verifikasi faktual dari masing-masing instansi terkait. Publik dan aparat pengawas dihadapkan pada pertanyaan mendasar: dokumen apa yang sebenarnya diverifikasi negara sebelum memberikan lampu hijau operasi internasional?
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Administrative Malpractice
Pengabaian rincian pemenuhan komitmen dalam penetapan status Tersus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:
 * Pelanggaran Asas Transparansi dan Kepastian Hukum (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
  Pasal 10 UU 30/2014 mewajibkan setiap Keputusan Bantuan atau Keputusan Pejabat Negara didasarkan pada Asas Offisial/Kecermatan dan Transparansi. Penerbitan izin ekspor-impor melalui Tersus tanpa dokumen pendukung yang jelas (audit trail) yang dapat diakses publik atau diawasi lembaga otoritatif tergolong sebagai bentuk maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir).
 * Pengabaian Ketentuan Teknis Kelayakan Tersus (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran & Permenhub Turunannya)
  Suatu Tersus dapat dibuka untuk perdagangan luar negeri hanya jika memenuhi syarat teknis keamanan (ISPS Code), fasilitas karantina kesehatan, kelayakan sarana bea cukai, serta pengawasan imigrasi secara mandiri dan permanen. Mengobral status terbuka luar negeri tanpa keterbukaan bukti kelayakan fasilitas tersebut berpotensi melanggar regulasi keselamatan pelayaran dan pengawasan wilayah pabean negara.
 * Potensi Kerugian Negara dan Pengawasan Pabean (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan)
  Tersus yang beroperasi untuk lalu lintas barang ekspor tanpa verifikasi komitmen sarana pabean yang akurat menciptakan celah hukum (loophole) pada pengawasan komoditas tambang ekspor. Hal ini berisiko tinggi terhadap tindak pidana kepabeanan serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor PNPB dan Bea Keluar.
Uji Akses Informasi dan Uji Faktual
Negara melalui Kementerian Perhubungan dan instansi verifikator terkait dituntut membuka secara terang benderang seluruh checklist verifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan atas Tersus PT Kideco Jaya Agung. Ketiadaan bukti autentik atas pemenuhan komitmen ini memperkuat preseden buruk bahwa penetapan fasilitas strategis ekspor komoditas nasional kerap dilakukan melalui prosedur formalitas semata, tanpa evaluasi teknis yang teruji.(Ade)
![]()

