Ada Indikasi Diduga Kuat PT. Sayap Mas Abadi, di Beck Up oleh Oknum

Indcyber.com, Sendawar – Log Pond di lokasi  Muyub Ilir Kecamatan Tering Kabupaten  Kutai Barat adalah milik  H. Romi Berdasarkan Kelengkapan Surat Izin dari Dinas Kehutanan Kaltim, Tempat Penampungan Terdaftar  Kayu Bulat  TPT-KB No. 522.3/1359/DK-Ii /2021 yaitu PT. TERING INDAH JAYA.

Sebulan terakhir muncul kegiatan Bongkar Muat Kayu dan Penumpukan Kayu Log Pond di lokasi koordinat atau lahan perusahaan PT. TERING INDAH JAYA, tanpa koordinasi dan lapor manajemen.  PT. TIJ kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kubar, namun tidak di tanggapi.

Saat melapor ke Polres Kutai Barat PT. TIJ sudah melapirkan semua berkas legal, terkesan dibiarkan kegiatan Bongkar dan Muat Kayu ke Ponton semakin mulus, 3 Ponton lolos berlayar, Negara di rugikan. Padahal Perusahaan SAK ini jelas melanggar Hukum, melakukan Perbuatan Hukum, karena Perusahaan PT. Sayap Mas Abadi yang menggunakan Log Pond Tanpa ijin ke PT. Tering Indah Jaya, melanggar Hukum tidak memiliki Ijin Penumpukan, Pemuatan Kayu ke kapal dan Pelayaran hingga Dok Ponton.

“ Log Pond Belum memiliki Izin Khusus dari Menteri Perhubungan untuk Bongkar Muat Kayu Log, serta TERSUS  UURI NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.” Kata Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim.

Pelangaran lainnya, Kata Markus, UU Nomor PM 20 tahun 2017, Tanpa mengantongi Izin dari Dirjend Kementerian Perhubungan ( TUKS ), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Pasukan Adat Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur

Melanggar UU Penyerobotan karena Menumpuk Kayu di lokasi H. Romi tanpa ada ijin, “ Kami Lembaga Adat Istiadat, Senin tanggal 16 Agustus 2021, mengeluarkan Denda Adat, PT.Sayap Mas Abadi melalui Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan timur.

“ Bila ada oknum – oknum yang membela artinya akan kami denda, karena dianggap turut serta dalam kejahatan/  pelanggaran Hukum yang menyebabkan kerugian Negara Milliar rupiah. “ Sudah jelas membela orang salah, dia ikut terlibat dalam lingkaran Mafia Kayu yang mendukung Kegiatan Illegal. Maka Masyarakat Adat Dayak, memohon Kapolri Jenderal Sigit Prabowo Untuk menindak Tegas, bilamana ada Oknum Aparat yang mendukung Kegiatan Illegal. Karena Hukum harus ditegakkan Demi Keadilan dan Kebenaran, jangan Tajam kebawah tapi tumpul keatas. Bila Kegiatan Bongkar Muat Kayu d Long Pond Muyub ini dibiarkan, bisa  merugikan Negara karena tidak membayar bayar Pajak. Juga Merugikan Masyarakat seperti H. Romi selaku Pemilik Log Pond Syah.” Beber Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim.

Untuk meminimalisir kerugian Negara Masyarakat Adat Dayak kaltim, bersama Poldat  Kaltim berinisiatif melakukan Penertiban terhadap Perusahaan yang telah melakukan kegiatan Illegal, melanggar Undang-undang Kementerian Perhubungan UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayanan. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pelayaran. Sekaligus menindak lanjuti surat dari KSOP No.Um.003/1016/KSOP Smd – 2021. Tentang surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Log Pond di Muyub Ilir tertanggal 7 Mei 2021.

“ Harus di terapkan di lapangan, Jangan hanya surat perintah tetapi tidak ada tindakan, Maka Pihak Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan timur Dalam Hal ini membantu Penegakkan Hukum demi Keadilan dan Kebenaran, melalui sisi lembaga adat dayak, untuk tercapainya Kepastian Hukum untuk Masyarakat adat kami di Kalimantan Timur ini. “ tandas Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim. ( Dedi. R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *