SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum) di wilayah perumahan kembali menjadi sorotan tajam. Lemahnya kontrol serta indikasi pembiaran dari instansi terkait diduga kuat menjadi celah subur bagi para oknum mafia tanah untuk menguasai, memindahtangankan, hingga memperjualbelikan aset publik demi keuntungan pribadi.
Kondisi memprihatinkan ini terjadi pada lokasi Site Plan Perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Koperasi Kalimanis Group. Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan, sejumlah lahan telah dialokasikan dan diserahkan sebagai fasum—mulai dari area pasar, kawasan pertokoan, stadion/fasilitas olahraga, hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Deretan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tata Ruang
Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, penyerobotan serta penyimpangan penataan di kawasan tersebut mencakup sejumlah poin krusial:
* Alih Fungsi & Jual Beli Fasum Tanpa Hak: Lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas untuk fasilitas publik dan RTH justru berubah fungsi menjadi bangunan-bangunan pribadi. Sebagian aset bahkan terindikasi telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
* Penyimpangan Site Plan Jalan Utama: Akses Fasum Jalan Sejati di Blok A (pintu masuk gerbang) disinyalir tidak sesuai dengan dokumen Site Plan RSS yang dirancang oleh Tim Pembangunan Perumahan Kalimanis, peruntukan Karyawan Kalimanis Group, serta tata ruang yang disetujui.
* Pelanggaran Izin Prinsip & Izin Lokasi: Tata letak dan pendirian bangunan di kawasan tersebut terindikasi menabrak ketentuan Izin Prinsip dari Pemkot Samarinda serta Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Samarinda.
* Penyerobotan Kaplingan RSS: Di Blok B, alur Fasum Jalan terindikasi dibangun menabrak dan menimpa kaplingan resmi warga, yakni Kapling nomor 177 dan nomor 191.
* Maraknya Bangunan Tanpa Izin: Pembiaran dalam jangka panjang memicu menjamurnya bangunan liar tanpa Pengesahan Rencana Tapak maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan publik.
Suara Warga: Desak Penertiban dan Tindakan Tegas APH
Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut ini memicu kemarahan warga setempat yang kehilangan hak atas fasilitas publik di lingkungan mereka.
> “Seharusnya pemerintah turun ke lapangan dan melakukan penertiban terhadap peruntukan fasum-fasum itu. Bila diperlukan, tangkap dan jebloskan mafia tanah ke penjara, karena selain buat kegaduhan juga sangat merugikan masyarakat setempat,” tegas Ajang, salah seorang warga setempat dengan nada kesal.
>
Payung Hukum yang Dilanggar
Tindakan penguasaan lahan publik dan alih fungsi fasum secara ilegal berpotensi melanggar sejumlah regulasi pidana dan tata ruang:
* Pasal 385 KUHP (Penggelapan Hak Atas Tanah): Menguasai atau menjual tanah milik pihak lain/pemerintah secara melawan hukum.
* UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 69 & Pasal 73): Setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, serta pejabat berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang, dapat dipidana penjara dan denda.
* UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di luar peruntukannya.
Masyarakat kini mendesak Pemkot Samarinda, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi “tutup mata” dan segera melakukan audit lapangan, mengembalikan fungsi fasum sesuai site plan resmi, serta memproses hukum para pelaku penyerobotan lahan secara transparan.(Rusdi/Ade)
![]()

