SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff mengatasnamakan sebagai Top Manajemen PT KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES (PT SHINEHILL, Singapore) dan Said Ahmad Lasuru Sebagai TPAK (Tim penyelesaian aset koperasi) kedua pelaku ini diduga kuat sengaja merancang skenario rekayasa pembentukan Tim Pengurus Koperasi Kalimanis untuk menguasai dan menyerahkan aset milik 3 koperasi karyawan Kalimanis group kepada pihak perusahaan yang sudah jelas dinyatakan pengadilan bahwa perusahaan tersebut telah pailit.
alih-alih menyelamatkan hak para anggota koperasi.
Dugaan Pelanggaran Hukum & Modus Operandi
* Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Bermasalah: Pembentukan tim diawali dari rapat di Kandepkop di Jalan Pahlawan yang disinyalir diwarnai pengarahan anggota dan pembagian uang saku agar peserta menyetujui pembentukan tim.
* Manipulasi Nomenklatur dan Kewenangan: Tim yang dibentuk menyandangkan nama Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK)—sebuah istilah yang tidak dikenal dalam mekanisme pembubaran koperasi. Berdasarkan Pasal 46 Bab X UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prosedur yang sah adalah pembentukan Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi melalui keputusan rapat anggota atau pemerintah.

* Pengalihan Hak Lahan: Lahan seluas 45 hektar melalui SKUMHAT 205 tahun 2012 yang hanya di tandatangani beberapa Ketua RT dan Lurah namun tidak di setujui oleh Camat.
Hal ini lah yang coba diurus dan dialihkan atas dasar kesepakatan sepihak TPAK dengan beberapa oknum pengurus TPPK dan diketahui oleh Wahyudi Manaff yang mewakili kepentingan perusahaan PT SHINEHILL Ltd.
Proses ini dinotariskan melalui Akta Notaris Aulia Azhar di Tangerang, meskipun objek sengketa berada di Samarinda.
* Penyalahgunaan Neraca Koperasi: Tim berdalih menyerahkan lahan karena “tidak menemukan objek tersebut di dalam neraca keuangan koperasi.” Secara hukum, meskipun aset koperasi belum masuk dalan neraca koperasi, TPAK sama sekali tidak memiliki kewenangan menyerahkannya aset tanah milik 3 koperasi kepada pihak lain.
Indikasi Imbalan Lahan Komersial
Tindakan pengalihan aset ini diduga diiringi dengan pembagian kavling lahan komersial di Blok D yang sekarang dikenal daerah pasar malam kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penyerahan aset koperasi kepada perusahaan. Langkah pengurusan balik nama kepemilikan tanah tersebut sempat tertahan di tingkat kecamatan pada tahun 2012 dan kini dalam status QUO di tingkat Wali Kota Samarinda.
Rangkaian pembentukan pengurus rekayasa hingga penerbitan akta di luar daerah ini mengindikasikan adanya pemufakatan jahat yang merugikan para anggota koperasi. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan skandal mafia tanah ini.( Rusdi )
![]()

