JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Kideco Jaya Agung sebagai Tersus yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri menyimpan kekeliruan fatal. Dokumen administrasi negara yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 12 Februari 2019 tersebut diduga kuat cacat prosedur dan melanggar tata naskah dinas pemerintahan.
Fakta hukum dan administrasi yang tertuang dalam dokumen resmi KM 40 Tahun 2019 menunjukkan kejanggalan serius pada poin penyampaian salinan/tembusan surat. Meskipun penetapan Tersus berlokasi di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tembusan resmi justru disasar ke wilayah administrasi lain yang berjarak ribuan kilometer.
Daftar Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Hukum SK KM 40 Tahun 2019:
 * Salah Sasaran Subjek Hukum Wilayah: Pada poin tembusan nomor 10 dan 11, salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur Riau dan Walikota Dumai. Padahal, objek dan lokasi Tersus PT Kideco Jaya Agung secara sah berada di bawah jurisdiksi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser.
 * Pengabaian Kepala Daerah Setempat: Keputusan menteri ini mengabaikan Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati Paser dalam poin daftar tembusan resmi instansi. Padahal, penetapan tersebut didasarkan pada Surat Rekomendasi Pemprov Kaltim (No. 503/2176/TERSUS/DPMPTSP/XII/2017) dan Surat Bupati Paser (No. 503/557/DPMPTSP-3/X/2017).
 * Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Kesalahan fatal ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas Kecermatan (Pasal 10 ayat 1 huruf d). Keputusan pejabat publik yang tidak cermat berakibat pada ketidakpastian hukum (legal uncertainty).
 * Cacat Administrasi Formal: Pelanggaran tata naskah dinas yang mengabaikan asas legalitas dan keterbukaan informasi kepada pemangku wilayah tempat eksploitasi dan ekspor sumber daya alam berlangsung.
Pengeluaran izin ekspor batubara lintas negara yang menggunakan dasar keputusan berkesalahan fatal ini memicu pertanyaan atas validitas legalitas operasional Tersus tersebut di lapangan. Biro Hukum Kementerian Perhubungan, di bawah pengesahan Salinan Kepala Biro Hukum Wahju Adji H., dinilai ceroboh dalam meloloskan dokumen bernilai strategis nasional yang berpotensi merugikan ketertiban hukum dan pengawasan daerah.(FK)
![]()

