PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan Timur, yang sejatinya dilindungi oleh hukum nasional dan norma konservasi internasional, justru mengalami tekanan lingkungan yang dahsyat akibat alih fungsi lahan dan ekspansi industri ekstraktif, termasuk pembangunan fasilitas pelabuhan perambatan ekosistem oleh raksasa batu bara PT Kideco Jaya Agung (KJA).
CAGAR ALAM DILINDUNGI HUKUM KETAT
Secara yuridis, Teluk Adang adalah benteng konservasi. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No. 24/Kpts/Um/1983 yang diperkuat oleh SK Gubernur KDH Kaltim No. 46 Tahun 1982, kawasan seluas ±61.900 hektare ini ditetapkan resmi sebagai Cagar Alam.
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, kriteria cagar alam menetapkan secara tegas bahwa wilayah ini harus:
* Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan ekosistem unik.
* Memiliki kondisi alam—baik biota maupun fisiknya—yang masih asli serta tidak boleh diganggu manusia.
* Berfungsi vital menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta hutan mangrove.
Secara internasional, benteng mangrove Teluk Adang merupakan rumah bagi ekosistem Pesisir dan Perlindungan Keanekaragaman Biota Laut.
DAFTAR DETAIL DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & EKOSIDA
Praktik penguasaan dan pemanfaatan bentang alam di Cagar Alam Teluk Adang—terutama untuk aktivitas pelabuhan terminal khusus (Jetties/Port) batu bara dan fasilitas pendukung PT Kideco Jaya Agung—mengurai deretan pelanggaran hukum berat:
* Perambahan dan Pengrusakan Cagar Alam Tanpa Izin Hakit:
Pemanfaatan cagar alam untuk fungsi di luar konservasi tanpa izin enclave resmi atau penetapan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH/PPKH) melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan merusak vegetasi mangrove dan mengubah bentang alam cagar alam diancam sanksi pidana penjara dan denda berat.
* Pelanggaran Tata Ruang dan Keppres No. 32 Tahun 1990:
Pembangunan infrastruktur industri di atas zona inti Cagar Alam melanggar prinsip keaslian fisik cagar alam yang tidak boleh diganggu oleh aktivitas industri komersial skala besar.
* Perusakan Ekosistem Mangrove & Degradasi Lingkungan Pesisir:
Pengalihan fungsi hutan bakau/mangrove untuk fasilitas pelabuhan dan lintasan moda mengancam hilangnya tempat pemijahan (spawning ground) biota laut dan mempercepat erosi serta pencemaran kawasan pesisir Teluk Adang. Hal ini mengangkangi pasal-pasal perlindungan lingkungan hidup dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* Pemanfaatan Lahan Kawasan Lindung untuk Aktivitas Komersial:
Adanya penetapan terminal khusus atau fasilitas pelabuhan batu bara tambang swasta di atas bentang cagar alam memicu potensi perbuatan melawan hukum (PMH), di mana hak eksploitasi mineral menyalahi batasan legal atas penguasaan fisik tanah cagar alam negara.
MENGUAK ANCAMAN EKOLOGIS TELUK ADANG
Berdasarkan data inventarisasi kawasan pesisir Kabupaten Paser, Teluk Adang memegang peranan krusial bagi ekosistem dan pertahanan abrasi. Total kawasan cagar alam pesisir di 6 kecamatan mencapai 69.007,28 hektare dengan 51.452,22 hektare di antaranya merupakan kawasan pantai berhutan mangrove:
| Kecamatan | Luas Cagar Alam (Ha) | Pantai Berhutan Mangrove (Ha) |
|—|—|—|
| Long Kali | 8.408,22 | 65,62 |
| Long Ikis | 10.318,55 | 4.837,62 |
| Kuaro | 9.460,44 | 14.912,54 |
| Tanah Grogot | 7.320,38 | 735,34 |
| Pasir Balengkong | 1.671,55 | 6.088,94 |
| Tanjung Aru | 33.007,28 | 24.796,16 |
| TOTAL | 69.007,28 | 51.452,22 |
(Sumber data: Bappeda Kabupaten Paser / Tirta PELA)
Alih-alih dijaga sebagai kawasan lindung mutlak, pemanfaatan ilegal bentang alam Teluk Adang oleh korporasi tambang skala besar menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Pembiaran terhadap perambahan zona konservasi demi lalu lintas tongkang batu bara tidak hanya merusak ekosistem mangrove, tetapi juga mengebiri hukum negara yang seharusnya melindungi warisan alam bagi generasi mendatang.
Aparat penegak hukum (Gakkum KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan) dituntut untuk mengambil tindakan tegas, menindak semua bentuk kejahatan lingkungan, serta memulihkan fungsi Cagar Alam Teluk Adang dari cengkeraman industri ekstraktif.(FK)
![]()

