Balikpapan, indcyber.com – Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bukan sekadar masalah administrasi internal, melainkan sebuah skandal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terindikasi kuat melanggar hukum lingkungan hidup dan membebankan keuangan negara secara tidak sah.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar tabir kebobrokan proyek bernilai fantastis ini: sebuah kontrak awal senilai Rp473,63 miliar yang membengkak lewat enam kali amendemen menjadi Rp598,10 miliar, namun dijalankan dengan metode kerja yang terbukti menabrak regulasi.
1. Anatomi Pelanggaran Hukum: Mengangkangi UU Lingkungan Hidup
Sanksi Paksaan Pemerintah yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Nomor SK.8037/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/10/2022 pada 31 Oktober 2022 secara tegas mengonfirmasi adanya perbuatan melawan hukum oleh PT PHM.
| Jenis Kegiatan Illegal | Bentuk Pelanggaran Hukum | Saluran Regulasi yang Dilanggar |
| Penyimpanan & Pengumpulan | Mengumpulkan limbah B3 serbuk bor di luar wilayah kerja tanpa izin resmi. | UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 59 ayat 1 & 4 jo. Pasal 102 terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin). |
| Rekondisi Lumpur Bor | Melakukan rekondisi limbah B3 lumpur bor (Oil Based Mud/OBM) di luar wilayah kerja tanpa izin perizinan berusaha. | PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
Praktik menempatkan jumbo barge penampung limbah B3 secara standby di tengah laut lepas tanpa legalitas perizinan penyimpanan B3 yang sah merupakan bentuk tindakan yang secara langsung membahayakan ekosistem perairan Mahakam dan Kalimantan Timur.
2. Modus Kerugian Negara: Menjejalkan Biaya Ilegal ke Cost Recovery
Pelanggaran hukum ini tidak berhenti pada isu lingkungan, tetapi berlanjut pada dugaan penyalahgunaan dana negara melalui skema pembebanan cost recovery.
* Beban Bayar Sewa Ilegal: PHM tercatat membayar penggunaan temporary storage berupa jumbo barge ilegal selama 336 hari senilai Rp24,4608 miliar (Rp72,8 juta/hari).
* Pembebanan Unlawful ke Negara: Dari total biaya tersebut, sebesar USD1.660.683,76 (bagian dari total USD2,89 juta yang sudah ditagihkan) nekat dibebankan sebagai cost recovery.
* Pelanggaran Prinsip Migas: Berdasarkan ketentuan tata kelola hulu migas dan temuan BPK, setiap transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan haram hukumnya dibebankan sebagai cost recovery. Menjejalkan biaya dari aktivitas melanggar hukum untuk diganti oleh negara adalah bentuk indikasi penyimpangan keuangan yang nyata.
3. Penggelembungan Tarif (Mark-Up Operational) Pasca-Sanksi
Setelah ditindak tegas oleh KLHK dan dipaksa memindahkan fasilitas ke shorebase, muncul anomali lonjakan biaya yang sangat fantastis dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya:
* Tarif Awal (Jumbo Barge): Rp72,8 juta per hari.
* Tarif Baru (Shorebase): Rp160 juta per hari.
* Lonjakan Biaya: Naik Rp87,2 juta per hari (membengkak lebih dari 119%).
Sanksi akibat kecerobohan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola justru berujung pada lonjakan beban operasional harian yang fantastis, yang pada akhirnya menggerogoti efisiensi proyek secara keseluruhan.
4. Rantai Pembiaran dan Kegagalan Sistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Skandal ini bukan sekadar kelalaian vendor di lapangan (PT SBI selaku pelaksana kontrak Kontrak Nomor 4710005073), melainkan kegagalan sistemik dari tingkat perencanaan yang melibatkan regulator dan manajemen puncak:
* SKK Migas (Fungsi Teknis & Operasi Pengeboran): Pada rapat 14 Februari 2020, Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur SKK Migas tahun 2020 menyetujui penggabungan layanan drilling waste management area swamp dan offshore tanpa kecermatan mendeteksi metode kerja yang melanggar hukum lingkungan.
* Manajemen Zona 8 PT PHM: GM Zona 8 dan Senior Manager Drilling and Well Intervention Zona 8 terbukti tidak cermat merancang lingkup pekerjaan yang patuh terhadap aturan hukum lingkungan hidup sejak awal dokumen lelang disusun.
Catatan Kritis
Sanksi paksaan pemerintah dari KLHK dan temuan audit BPK adalah bukti sah secara hukum bahwa pengelolaan limbah PHM senilai Rp598 miliar ini dipenuhi praktik malteknis dan maladministrasi berat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat pembebanan cost recovery ilegal sebesar puluhan miliar rupiah yang bersumber dari kegiatan melanggar hukum. Pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum atas dugaan kelalaian sengaja (deliberate negligence) harus segera diseret ke ranah hukum yang terang benderang.(PK)
![]()

