Balikpapan, indcyber.com — Penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menohok kalangan elite korporasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara resmi melimpahkan dua tersangka kasus pengemplangan pajak ke Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi unsur pidana perpajakan.
Dua tersangka berinisial GN dan TP disebut diduga kuat melakukan praktik pengemplangan pajak yang menggerogoti keuangan negara sedikitnya Rp452 juta. Ironisnya, keduanya bukan pihak biasa. GN menjabat Direktur Utama, sementara TP adalah Komisaris di PT APPN—posisi strategis yang semestinya menjadi garda terdepan kepatuhan hukum, bukan justru contoh pelanggaran.
Pelimpahan tahap II ini menegaskan bahwa alat bukti telah cukup dan perbuatan para tersangka bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan pidana. Praktik yang disidik diduga mencakup penghindaran kewajiban pajak secara sengaja, yang berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Atas perbuatannya, GN dan TP berpotensi dijerat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja:
tidak menyampaikan SPT,
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melakukan perbuatan lain yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Preseden Buruk bagi Dunia Usaha
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di Kalimantan Timur dan Utara. Ketika petinggi perusahaan diduga menyiasati kewajiban pajak, kepercayaan publik runtuh dan iklim usaha sehat tercoreng. Negara dirugikan, kepatuhan runtuh, dan pesan buruk dikirimkan ke pelaku usaha lain.
DJP Kaltimtara menegaskan pelimpahan ini sebagai sinyal tegas: tak ada kompromi terhadap pengemplangan pajak, siapa pun pelakunya. Proses hukum kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Publik menanti vonis setimpal. Sebab pajak adalah urat nadi pembangunan, dan setiap rupiah yang digelapkan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan negara.(***)
![]()

