Tenggarong, indcyber.com – Sorotan tajam publik kembali mengarah ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua dinas strategis, yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Peternakan (DISTANAK), diketahui sejak tahun 2022 hingga hari ini dipimpin oleh satu orang kepala dinas, Muhammad Taufiq. Kondisi ini dinilai tidak sehat, menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Masyarakat menilai pembiaran rangkap jabatan dalam jangka waktu lama sebagai bentuk kegagalan manajerial dan lemahnya kepemimpinan daerah. Publik secara terbuka mendesak Bupati Kutai Kartanegara segera melakukan mutasi jabatan dan melantik pejabat definitif, agar roda pemerintahan berjalan normal dan profesional.
“Saya warga Tenggarong merasakan langsung dampak dua dinas satu kepala dinas. Pelayanan lambat, koordinasi buruk, dan terkesan menghambat pembangunan Kukar. Jangan buat kami berpikir jelek, seolah ada yang dijaga, ada gawang yang ditutup untuk menutupi kebobrokan anggaran,” tegas seorang warga Tenggarong kepada media.
Berpotensi Langgar Prinsip Good Governance
Rangkap jabatan yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai bertentangan dengan prinsip good governance, sebagaimana diamanatkan dalam:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas profesionalitas, efektivitas, dan akuntabilitas;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjamin penyelenggaraan perangkat daerah berjalan optimal;
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan jabatan pimpinan tinggi harus diisi secara proporsional dan tidak merangkap secara tidak wajar.
Pengamat kebijakan publik menilai, dua dinas besar dengan beban program, anggaran, dan target kinerja berbeda dipimpin satu orang secara permanen adalah bentuk pembiaran administratif yang rawan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Asumsi Politik Menguat, Kepercayaan Publik Tergerus
Yang lebih mengkhawatirkan, pembiaran ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan, apakah ada unsur politik, kepentingan tertentu, atau upaya “mengamankan sesuatu” yang berpotensi melanggar hukum, sehingga mutasi dan pengisian jabatan definitif sengaja ditunda.
Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, sekaligus membuka ruang dugaan pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan kerugian negara akibat buruknya pengelolaan dinas.
Bupati Ditantang Ambil Sikap Tegas
Masyarakat Kukar kini menunggu keberanian dan ketegasan Bupati Kutai Kartanegara. Mutasi dan pelantikan pejabat definitif bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban konstitusional dan moral.
Publik menegaskan, jika pembiaran ini terus berlangsung, maka tidak tertutup kemungkinan laporan resmi akan dilayangkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum di balik rangkap jabatan berkepanjangan tersebut.
“Pemerintahan tidak boleh dikelola dengan kompromi kepentingan. Jika Bupati diam, publik berhak curiga,” pungkas warga.( B/R/S )
![]()

