Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian National Shipowners’ Association) DPC INSA Samarinda pada Senin, 09 Maret 2026. Dipimpin langsung oleh Ketuanya, H. Agus Sahlan Nh., SE, organisasi profesi pengusaha pelayaran ini nekat menggelar rapat audensi dan pemaparan kegiatan Jasa Pemanduan dan Penundaan di Perairan Sungai Mahakam dengan mengundang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Tanjung Berlian Semboja.

Sekilas, rapat ini tampak seperti konsolidasi bisnis biasa. Namun, jika dibedah lebih dalam berdasarkan regulasi hukum pelayaran Indonesia, langkah DPC INSA Samarinda ini diduga keras telah menabrak rambu-rambu hukum dan melampaui batas kewenangan yang berpotensi masuk ke ranah pidana dan persaingan usaha tidak sehat.

Lebih mencengangkan lagi, forum tersebut kedapatan dijadikan ajang untuk “mencari relasi pemodal/investor” demi pendanaan kegiatan pemanduan dan sarana asis tunda kapal. Sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai langkah off-side yang memalukan bagi sebuah asosiasi.

Membedah Pelanggaran Hukum: Mengapa Langkah Ini “Haram” Secara Regulasi?

Asosiasi seperti INSA sejatinya adalah wadah pembinaan dan penyalur aspirasi, bukan kepanjangan tangan pemerintah (regulator) dan bukan pula entitas bisnis tunggal yang bisa menentukan siapa yang berhak mengelola hajat hidup orang banyak di perairan Mahakam.

Berikut adalah rentetan pelanggaran hukum yang diduga kuat ditabrak oleh DPC INSA Samarinda:

1. Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Monopoli & Penyalahgunaan Wewenang)

Berdasarkan UU Pelayaran, wilayah pemanduan dan penundaan kapal merupakan wilayah sensitif yang pengawasannya berada di bawah otoritas negara (Kementerian Perhubungan melalui KSOP), bukan asosiasi.

Pasal 198 UU Pelayaran: Menegaskan bahwa pemanduan dilakukan oleh pengelola pelabuhan atau pemegang izin yang ditunjuk pemerintah demi keselamatan berlayar.

Pelanggaran: INSA Samarinda tidak memiliki hak hukum (Locus Standi) untuk mengatur, mengaudit, atau mengarahkan pemaparan BUP tertentu (PT Tanjung Berlian Semboja) dalam forum resmi yang mengikat, seolah-olah INSA adalah pemberi izin (regulator).

2. Indikasi Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Langkah DPC INSA Samarinda yang secara spesifik membawa satu BUP dan menggalang dana/investor untuk proyek kepanduan tersebut berpotensi besar melanggar hukum persaingan usaha.

Pasal 22 (Persekongkolan Tender/Bisnis): Tindakan menggalang investasi secara sepihak di bawah bendera organisasi untuk menguasai jasa tunda kapal di Sungai Mahakam dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk mengontrol pasar. Ini menutup kesempatan bagi pengusaha pelayaran lain secara adil.

3. Penyalahgunaan Marwah Organisasi dan Potensi Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

INSA didirikan untuk membela kepentingan seluruh anggotanya, bukan menjadi “makelar proyek” atau “fasilitator pencarian modal” bagi segelintir korporasi. Tindakan H. Agus Sahlan yang membawa forum organisasi untuk mencari pemodal asis tunda kapal dinilai merendahkan marwah INSA menjadi sekadar alat transaksional penanam modal (investor hunter).

Kritik Tajam: Sungai Mahakam Bukan Ladang Monopoli Berkedok Asosiasi!

Publik dan para pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Timur patut mempertanyakan: Ada kepentingan apa di balik ketukan palu H. Agus Sahlan pada 9 Maret kemarin? Mengapa sebuah asosiasi justru sibuk mencarikan pemodal untuk sarana asis tunda kapal?

Sungai Mahakam adalah urat nadi logistik Kalimantan Timur. Pengelolaan pemanduan dan penundaan kapal berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kelancaran ekonomi. Jika pengelolaan ini diatur lewat kongkalikong meja rapat asosiasi yang sibuk mencari setoran modal dari investor luar, maka aspek keselamatan akan dikorbankan demi mengejar Return on Investment (ROI) para pemodal.

Catatan Redaksi: DPC INSA Samarinda harus diingatkan kembali pada khitahnya. Anda adalah asosiasi, bukan makelar saham, bukan pula Dirjen Perhubungan Laut. Stop membuat aturan main sendiri di Sungai Mahakam sebelum aparat penegak hukum (Kejaksaan atau KPPU) turun tangan mengusut aroma anyir penggalangan dana ilegal berkedok audiensi ini.

Sampai berita ini diturunkan, pihak DPC INSA Samarinda belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum keterlibatan mereka dalam pencarian modal jasa kepanduan tersebut.(DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *