BOBROKNYA TATA KELOLA BANK KALSEL: Dugaan Skandal Outsourcing Kredit Rp600 Miliar, Negara Ditengarai Rugi Miliaran Rupiah!

BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Kerja sama outsourcing kredit konsumtif antara Bank Kalsel dengan PT Bina Area Persada (PT BAP) periode 11 April 2022 hingga 11 April 2024 kini menjadi sorotan tajam. Bukannya membawa untung bagi daerah, kongkalikong ini diduga kuat menabrak prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 54/PKS/DKO/BKS/2022 dan Nomor: 185-PKS/BAP.IV/2022, Bank Kalsel memasang target fantastis: menyalurkan kredit konsumtif sebesar Rp600 miliar selama 24 bulan melalui PT BAP. Namun, di balik angka megah tersebut, investigasi di lapangan membongkar tiga borok besar yang diduga sengaja dipelihara oleh oknum-oknum berdasi.

Tiga Dosa Besar di Balik Proyek Beraroma Kongkalikong

1. Perampokan Berkedok Fee: Overpayment Rp6 Miliar Menguap!

Pasal 6 ayat 1.c PKS secara eksplisit dan tegas menyatakan:

“Apabila usia pinjaman kredit belum mencapai 2 tahun maka fee tidak diperhitungkan.”

Aturan ini dikangkangi tanpa ampun. Bank Kalsel diduga tetap royal menggelontorkan fee sebesar 3% kepada PT BAP untuk kredit top-up atau suplesi yang usianya belum genap dua tahun. Modus overpayment (kelebihan bayar) ini terendus di bagian konsolidasi Bank Kalsel sebelum dana mengalir ke nasabah.

Mirisnya, uang rakyat sebesar Rp6 miliar hasil kelebihan bayar tersebut hingga kini masih “nyaman” mengendap di kantong PT BAP tanpa ada tindakan pengembalian secara hukum.

2. Modus “Titipan Berkas” Oknum Internal Demi Kejar Setoran

Demi mengejar target ambisius Rp600 miliar, hukum dan etika perbankan digadaikan. Muncul dugaan kuat adanya praktik lancung di mana oknum internal Bank Kalsel menyerahkan berkas nasabah milik bank sendiri kepada PT BAP. Berkas “titipan” ini kemudian diolah seolah-olah hasil kerja keras PT BAP agar vendor tersebut bisa mencairkan fee 3%.

Ini adalah pembodohan publik dan perampokan anggaran: Bank Kalsel membayar pihak ketiga untuk menyalurkan kredit yang sebenarnya bersumber dari inisiatif internal bank itu sendiri! Praktik lancung ini otomatis menghancurkan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kredit, serta membuka lebar pintu risiko kredit fiktif, mark-up, dan gagal bayar yang harus ditanggung oleh uang daerah.

3. Lumpuhnya Fungsi Kontrol: Pengawasan Sengaja “Dibutakan”?

Sesuai Pasal 6 ayat 2.c PKS, PT BAP wajib melampirkan daftar realisasi kredit setiap kali menagih fee. Dokumen ini adalah benteng pertahanan terakhir untuk memverifikasi usia kredit dan asal-usul berkas. Lolosnya pembayaran fee tanpa verifikasi valid menjadi bukti mutlak bahwa fungsi pengawasan internal Bank Kalsel telah lumpuh total, atau diduga sengaja “dibutakan” demi memuluskan aliran dana haram.

Jerat Hukum: Ancaman Penjara Menanti Para Pelaku

Praktik culas ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan korporasi dan tindak pidana murni. Jika terbukti, para oknum yang terlibat bersiaplah menghadapi jeruji besi dengan rentetan pasal berlapis:

Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang secara nyata merugikan keuangan atau perekonomian daerah.

Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 12B UU Tipikor: Ancaman pidana terkait gratifikasi dan suap jika ditemukan adanya aliran balik dana (kickback) dari vendor ke oknum bank.

POJK No. 18/POJK.03/2016: Pelanggaran fatal terhadap penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum/BPD.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) & Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Jika dalam proses audit ditemukan manipulasi berkas fiktif.

Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian nyata bagi instansi.

Lima Tuntutan Saklek Pelapor: Bongkar Sampai ke Akar!

Merespons skandal yang mencederai kepercayaan nasabah Bumi Lambung Mangkurat ini, pihak pelapor melayangkan lima tuntutan keras yang wajib segera dieksekusi:

 1. Audit Forensik Segera: Mendesak OJK Kalsel dan Inspektorat Pemprov Kalsel untuk melakukan audit forensik khusus terhadap PKS periode 2022-2024, termasuk memeriksa uji petik berkas, jejak digital IP (Internet Protocol), dan log system Bank Kalsel.

 2. Kejar Aliran Dana: Meminta PPATK dan Kejaksaan turun tangan menelusuri aliran dana fee Rp6 miliar untuk melacak potensi kickback ke rekening pribadi oknum Bank Kalsel.

 3. Hentikan Bayar Fee & Tarik Uang Negara: Direksi Bank Kalsel harus segera menuntut PT BAP mengembalikan Rp6 miliar dan memutus kontrak pembayaran fee yang menabrak PKS.

 4. Copot Oknum Terlibat: Divisi SDM Bank Kalsel wajib menonaktifkan sementara seluruh oknum yang terindikasi terlibat demi kelancaran proses pemeriksaan.

 5. Buka Hasil Audit: Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) didesak membuka hasil audit internal ke publik serta mengevaluasi total kinerja Direktur Bisnis yang dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Direksi Bank Kalsel maupun Manajemen PT Bina Area Persada terkait dugaan mega skandal ini belum diperoleh. Redaksi berkomitmen terus mengawal kasus ini dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya pada pemberitaan selanjutnya.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *