KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com— Praktek pengrusakan lingkungan dan perampasan hak-hak sipil warga di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mencuat ke permukaan dengan pola yang sangat destruktif. Di RT 06 Dusun Tepian Manggis, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, penderitaan ribuan jiwa bukan lagi sekadar dampak buruk industri tambang, melainkan cermin telanjang dari dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan korporasi yang dibiarkan membusuk oleh regulator.
Dua korporasi raksasa batu bara, PT Multi Harapan Utama (MHU) dan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ), ditunjuk langsung oleh tim gabungan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran ekosistem dan permukiman warga. Namun, alih-alih penegakan hukum tegas, yang terjadi justru akrobat kompensasi “penghinaan” senilai Rp2 juta rupiah dan pembiaran sistematis.
BUKTI OTENTIK: TIM GABUNGAN NEGARA SUDAH KUNCI KETERLIBATAN PT MHU & CV MIJ
Berdasarkan dokumen verifikasi pengaduan FKMPL pada November 2025, tim gabungan yang terdiri dari:
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara,
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, serta
* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim,
telah mengonfirmasi secara faktual di lapangan bahwa bentang alam RT 06 Desa Bakungan hancur total akibat aktivitas tambang PT MHU dan CV MIJ.
Timbunan material buangan (overburden) secara brutal menutup hulu Sungai Bakungan, memicu sedimentasi lumpur pekat, mendangkalkan alur sungai, hingga mematikan fungsi ekologisnya. Dampaknya fatal: banjir lumpur menjadi bencana rutin, lahan sawah warga musnah total, dan kebun buah warga mati mendadak akibat keracunan limbah dan erosi.
DUDUK PERKARA & INDIKASI PELANGGARAN HUKUM KORPORASI
Tindakan PT MHU dan CV MIJ tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kelalaian biasa (negligence), melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana dan administratif yang serius:
* Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
* Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
* Pasal 112: Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan dapat dijatuhi pidana.
* Pelanggaran Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
* Penutupan hulu sungai dan pembatasan alur alaminya menggunakan overburden merupakan pelanggaran berat terhadap asas tata kelola tambang yang baik (Good Mining Practice). Kegagalan melakukan reklamasi efektif yang mengembalikan fungsi ekosistem asal adalah delinquency pidana minerba.
* Prinsip Hukum Polluter Pays Principle & Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
* Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, penanggung jawab usaha yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan.
BENTUK PENGHINAAN: KEBUTUHAN RIIL RP50 JUTA, DITAWAR RP2 JUTA!
Upaya penyelesaian yang ditawarkan oleh PT MHU terbukti jauh dari asas keadilan dan rasionalitas hukum. Setelah sungai dangkal dan air bah lumpur menenggelamkan permukiman, PT MHU hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per rumah terdampak.
> KOMPARASI DATA KERUGIAN WARGA VS penawaran KORPORASI:
> * Biaya Riil Peninggian Kolong Rumah: Rp30.000.000 – Rp50.000.000 / rumah
> * Tawaran Ganti Rugi PT MHU: Rp2.000.000 / rumah
> * Kerugian Lahan Sawah & Kebun Buah: Sama sekali belum dihitung / diabaikan
> * Normalisasi Sungai: Sekadar rekayasa dangkal, tidak mengembalikan kedalaman & lebar asli sungai.
Tawaran Rp2 juta adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Desa Bakungan. Angka tersebut bahkan tidak cukup untuk membeli semen dan pasir, sementara rumah-rumah warga terancam karam ditelan tanah sedimentasi lumpur setiap kali hujan deras turun.
DESAKAN DAN TUNTUTAN HUKUM: TEGAS DAN TAMPAN
Redaksi dan Forum Masyarakat Menuntut Tindakan Segera Tanpa Kompromi:
* Penegakan Hukum Pidana Lingkungan: Polda Kaltim dan Gakkum KLHK wajib segera mendesak dan menetapkan tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan (environmental crime) yang melibatkan manajemen PT MHU dan CV MIJ.
* Ganti Rugi Layak dan Komprehensif: Mewajibkan PT MHU dan CV MIJ membayar kompensasi riil (minimal Rp30–50 juta per rumah) ditambah ganti rugi penuh atas lahan pertanian/kebun warga yang mati total.
* Restorasi Total Hulu Sungai Bakungan: Pemulihan bentang alam hulu sungai secara teknis hingga mencapai kedalaman dan lebar awal, bukan sekadar pembersihan formalitas di atas kertas.
* Sanksi Pembekuan Izin Operasional: ESDM dan DLH Provinsi Kaltim harus mencabut atau membekukan sementara izin operasi PT MHU dan CV MIJ di area terkait hingga seluruh kewajiban pemulihan dan ganti rugi tuntas 100%.
* Jaminan Perlindungan Hukum bagi Warga: Mengawal penuh warga RT 06 Dusun Tepian Manggis dan FKMPL dari segala bentuk tindakan intimidasi maupun upaya kriminalisasi saat memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H HW UUD 1945).
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Dokumen temuan November 2025 sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi hak-hak warga Bakungan!(H)
![]()

