Dugaan Praktik “Terminal Gelap” Batu Bara Samarinda: SK A.777 Kedaluwarsa Sejak 2023, Enam Perusahaan Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Dasar Hukum Kepelabuhanan!

SAMARINDA, indcyber.com  — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu bara kembali mencuat di Kalimantan Timur. Sorotan tajam mengarah pada operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bara Kumala di Samarinda, yang diduga kuat tetap melayani kegiatan bongkar muat pertambangan untuk enam perusahaan komersial meskipun izin operasional penunjukannya telah KEDALUWARSA dan MATI secara hukum sejak 31 Agustus 2023.

1. Dokumen Kunci: Masa Berlaku SK A.777 Telah Kedaluwarsa

Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Nomor SK A.777/AL.308/DJPL tertanggal 31 Agustus 2021, PT Bara Kumala diberikan izin sementara selama 2 (dua) tahun untuk melayani kepentingan umum/pihak ketiga, yaitu enam perusahaan tambang:

 * PT Pancaran Surya Abadi

 * PT Sinar Kumala Naga

 * PT Raja Kutai Baru Makmur

 * PT Alfara Delta Persada

 * PT Arini

 * CV Bara Naga

Sesuai klausul regulasi, masa berlaku awal izin pelayanan tersebut resmi berakhir pada 31 Agustus 2023. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti keterbukaan dokumen publik yang menunjukkan adanya Keputusan Perpanjangan Resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Hubla maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

2. Menguliti Pelanggaran Hukum: Jika Tetap Beroperasi, Apa Jerat Hukumnya?

Secara hukum tata kelola pelabuhan, izin pelayaran/pelabuhan bersifat stricto sensu (harus memiliki dasar legalitas aktif). Memisahkan perizinan tambang (IUP/RKAB) dengan perizinan pelabuhan (TUKS/Tersus) adalah kewajiban mutlak.

Jika operasional bongkar muat batu bara untuk 6 perusahaan tersebut tetap berjalan setelah 31 Agustus 2023 tanpa legalitas perpanjangan SK, maka berpotensi menabrak serangkaian regulasi berat:

 * Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

   * Pasal 297 jo. Pasal 339: Setiap orang yang mengoperasikan pelabuhan/terminal khusus/TUKS tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukan legalnya dapat dipidana penjara dan/atau denda administratif berat. TUKS pada hakekatnya hanya untuk kepentingan sendiri; pelayanan untuk pihak lain tanpa SK izin sementara yang aktif adalah pelanggaran hukum serius (ilegal/tanpa izin).

 * Penyalahgunaan Wewenang & Pembiaran (UU Tipikor / UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

   * Apabila aparat pemangku kebijakan (KSOP Kelas I Samarinda / Ditjen Hubla) mengetahui berakhirnya SK namun tetap memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau mengizinkan kapal sandar/bongkar muat di TUKS PT Bara Kumala tanpa perpanjangan legal, hal ini berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

 * Dugaan Pertambangan Tanpa Izin Lintasan Legal (UU Minerba No. 3 Tahun 2020)

   * Meskipun perusahaan memiliki IUP dan RKAB aktif (periode 2025–2026), batu bara yang diangkut dan dijual melalui fasilitas pelabuhan ilegal/tidak sah dapat dikategorikan sebagai barang hasil aktivitas pengangkutan dan penjualan yang melanggar hukum.

3. Diberondong Surat KSOP 2024: Syarat Ketat CCTV & AIS yang Menghimpit

Dugaan pelanggaran ini semakin benderang tatkala dikonfirmasi dengan Surat KSOP Kelas I Samarinda Nomor AL.308/II/4/KSOP.SMD-2024 tertanggal 27 Agustus 2024 (sebagaimana Lampiran Dokumen Resmisi).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, M. Mursidi, dijelaskan secara tegas aturan main perizinan dan perpanjangan TUKS/Tersus:

 * Poin 1 & 2b-2c: Pemasangan papan informasi legalitas, kamera CCTV yang dapat mendeteksi pergerakan, dan Automatic Identification System (AIS Receiver) merupakan SYARAT MUTLAK penerbitan Berita Acara Kelayakan Berusaha untuk Perpanjangan Pengoperasian atau Penyesuaian Izin.

 * Poin 2c secara tajam menegaskan: Bagi Tersus/TUKS yang belum terpasang/memenuhi CCTV dan AIS Receiver, Berita Acara Kelayakan Berusaha Perpanjangan TIDAK DAPAT DITERBITKAN.

Pertanyaan Kritis untuk Otoritas:

 * Apakah TUKS PT Bara Kumala telah mengantongi Berita Acara Kelayakan dan SK Perpanjangan resmi setelah 31 Agustus 2023?

 * Jika belum atau tidak dapat memenuhi integrasi CCTV dan AIS ke sistem Ditjen Hubla hingga tenggat 30 Agustus 2024, atas dasar hukum apa kapal-kapal batu bara dari 6 perusahaan tersebut diperbolehkan sandar dan melakukan pengapalan?

4. Menembus Kegelapan Data Operasional (2024–2026)

Rekam jejak administrasi menunjukkan sejumlah perusahaan dari 6 daftar tersebut masih mencatatkan rencana kerja pertambangan (RKAB) hingga periode 2025–2026. Namun, hingga kini data lalulintas kapal (AIS Receiver log) dan rekaman CCTV operasional TUKS PT Bara Kumala periode 2024–2026 belum dibuka secara transparan kepada publik.

Keadaan “serba tertutup” ini memicu keprihatinan publik dan menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim Polri) untuk menelusuri data log-book pelabuhan, lalu lintas kapal, serta lalu lintas transaksi jasa pelabuhan di TUKS PT Bara Kumala.

Kesimpulan Tajam & Jawaban Atas Status SK A.777

 * Status SK Nomor A.777/AL.308/DJPL: SECARA DE JURE TELAH MATI / KEDALUWARSA SEJAK 31 AGUSTUS 2023.

 * Pernyataan Sikap: Tanpa adanya bukti fisik publikasi dokumen SK Perpanjangan Baru yang diterbitkan Ditjen Hubla, setiap bentuk pelayanan bongkar muat batu bara milik pihak ketiga (enam perusahaan tersebut) di TUKS PT Bara Kumala pasca-31 Agustus 2023 ADALAH BENTUK PELANGGARAN HUKUM ATAS REGULASI KEPELABUHANAN NASIONAL.

Masyarakat, pegiat anti-korupsi, dan insan pers mendesak Kementerian Perhubungan RI serta Polairud/Polda Kaltim untuk segera melakukan Audit Investigatif Terbuka dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan pembiaran operasional TUKS tanpa izin yang sah!(FK)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *