MAGELANG, INDCYBER.com– Dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Kesehatan menyeret Direktur RSU Padma Lalita, TW (74), dan Wakil Direktur BM (34), yang merupakan ibu dan anak.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada 3 November 2026.
Dalam perkara yang berlangsung pada periode 2017–2022 tersebut, penyidik menemukan dugaan manipulasi sebanyak 16.930 dokumen Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22.194.972.800.
Modusnya diduga menggunakan data masyarakat untuk membuat rekam medis dan dokumen pelayanan kesehatan fiktif, kemudian diajukan sebagai klaim rawat jalan maupun rawat inap kepada BPJS Kesehatan.
Kasus ini mulai terungkap pada awal 2023 setelah verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan. Sejumlah peserta yang diperiksa mengaku tidak pernah mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. BM bahkan disebut sempat empat kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.
Besarnya nilai kerugian negara memunculkan pertanyaan serius: bagaimana 16.930 klaim yang diduga fiktif bisa lolos dalam sistem verifikasi hingga menghasilkan pembayaran miliaran rupiah?
Penegakan hukum tidak cukup hanya mengungkap siapa yang diduga melakukan. Mekanisme pengawasan dan verifikasi klaim BPJS juga perlu diperiksa secara menyeluruh.(Ade)
![]()

