JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan, melainkan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Perkembangan terbaru pada Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana yang diungkap tidak hanya menyangkut akses ilegal dan penghapusan data elektronik, tetapi juga menyentuh aspek keamanan komunikasi kepala negara.
Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih besar. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden benar-benar terbukti, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat terjadi, siapa yang memiliki akses terhadap sistem komunikasi, serta siapa pihak yang berada di balik operasi tersebut.
Di sisi lain, munculnya nama-nama dari lingkaran elite kepolisian dalam perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai dinamika internal institusi. Apakah perkara ini murni penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan siber, atau terdapat persoalan lain yang selama ini berkembang di balik struktur kekuasaan kepolisian?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Namun, juga tidak boleh dihindari melalui penjelasan yang normatif.
Presiden Prabowo Subianto sendiri bukan figur yang dapat dipandang sederhana dalam membaca dinamika politik dan keamanan nasional. Dengan latar belakang militer serta pengalaman panjang dalam kontestasi politik, konsolidasi pemerintahan dan pengamanan informasi strategis tentu menjadi aspek penting dalam kepemimpinannya.
Karena itu, transparansi penanganan perkara ini menjadi sangat krusial. Penegakan hukum harus mampu menjelaskan konstruksi peristiwa secara utuh, termasuk motif, alur perintah, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jangan sampai publik hanya disuguhi nama-nama tersangka, sementara pertanyaan paling mendasar tentang siapa yang mengendalikan operasi dan untuk kepentingan siapa justru tidak pernah terjawab.
Sebab, jika benar komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar konflik di internal kepolisian. Ini menyangkut keamanan negara, integritas institusi, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kini, publik menunggu: apakah perkara ini akan dibuka sampai ke akar persoalannya, atau berhenti pada mereka yang pertama kali diumumkan sebagai tersangka?(Ade)
![]()

