SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 yang menelan anggaran fantastis senilai Rp166.822.736.088 kini berada di bawah sorotan tajam hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, program berbasis Rukun Tetangga (RT) yang dikelola melalui 85 kelurahan di 10 kecamatan ini terindikasi kuat diwarnai praktik lancung.
Modus operandi yang lazim terjadi dalam pengelolaan anggaran berbasis Kelompok Masyarakat (Pokmas)—mulai dari selisih volume, ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dugaan penyimpangan spesifikasi teknis—menuntut penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera membongkar tuntas akar permasalahan hingga ke meja hijau.
1. Fakta Anggaran: Ratusan Milyar Mengalir ke Tingkat Akar Rumput
Probebaya, yang digadang-gadang sebagai instrumen percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur skala mikro, menyedot porsi APBD yang tidak kecil. Alokasi dana berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per RT setiap tahunnya.
* Total Pagu Anggaran: Rp166.822.736.088
* Cakupan Wilayah: 10 Kecamatan, 85 Kelurahan
* Mekanisme Pelaksanaan: Swakelola melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Besarnya aliran dana ini seharusnya diimbangi dengan transparansi ketat dan akuntabilitas mutlak. Namun, celah pengelolaan swakelola sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan dan hak masyarakat.
2. Hasil Uji Petik BPK: Pintu Masuk Pengungkapan Pelanggaran
Dalam LHP BPK, pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh ke seluruh 85 kelurahan, melainkan menggunakan metode uji petik (sampling) pada empat kelurahan strategis:
* Kelurahan Tanah Merah (Kecamatan Samarinda Utara)
* Kelurahan Sempaja Selatan (Kecamatan Samarinda Utara)
* Kelurahan Karang Mumus (Kecamatan Samarinda Kota)
* Kelurahan Pelabuhan (Kecamatan Samarinda Kota)
Pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama unsur kelurahan, Pokmas, tenaga pendamping, dan ketua RT pada 18 April 2026 menemukan adanya ketimpangan nyata antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan. Sejumlah proyek fisik seperti pembangunan gudang posyandu, pengecoran, semenisasi jalan, dan pembuatan drainase terindikasi menyimpang dari ketentuan teknis yang berlaku.
3. Kuliti Tuntas: Modus Operandi dan Potensi Pelanggaran Hukum
Merujuk pada temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian RAB yang dicatat BPK, pola pelanggaran dalam proyek-proyek swakelola seperti ini umumnya mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang melanggar hukum positif di Indonesia:
* Dugaan Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
* Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengurangan volume fisik dan spesifikasi material dalam proyek Probebaya adalah bentuk nyata perampokan uang rakyat.
* Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini menyoroti lemahnya pengawasan dari level kelurahan, kecamatan, hingga Tim Pengelola Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD).
* Ancaman Hukum Administratif dan Perdata:
* Penggunaan dana swakelola yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak/RAB merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya yang mengatur mekanisme swakelola tipe IV (yang dikelola oleh kelompok masyarakat).
4. Desakan Publik: Hajar Habis Pelaku Kecurangan Anggaran!
Meskipun uji petik BPK baru menyentuh empat kelurahan, temuan ini harus dijadikan pintu masuk (entry point) bagi aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk melakukan audit investigatif menyeluruh ke seluruh 85 kelurahan penerima dana Probebaya Tahun Anggaran 2025.
Tidak ada ruang bagi pembiaran. Dalih “kesalahan administrasi” atau “kelalaian teknis” tidak boleh lagi digunakan untuk melindungi para penjarah uang rakyat berkedok pemberdayaan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib:
* Memeriksa Seluruh Pengurus Pokmas di empat kelurahan uji petik dan memperluasnya ke kelurahan lainnya.
* Menyeret Oknum Pejabat Pemkot Samarinda yang lalai atau sengaja membiarkan celah pengawasan dalam pencairan dana ratusan milyar rupiah ini.
* Meminta Pengembalian Kerugian Negara secara seketika sekaligus menjatuhkan sanksi pidana yang efek jera agar tidak ada lagi yang berani mempermainkan anggaran pembangunan rakyat Samarinda.
Tim Redaksi akan terus mengawal perkembangan hasil audit lanjutan dan investigasi hukum atas skandal aliran dana Probebaya 2025 ini.(****)
![]()

