TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berada di bawah sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kebobrokan tata kelola anggaran daerah yang berpotensi kuat menabrak serangkaian regulasi tata kelola keuangan negara.
Tak tanggung-tanggung, duit rakyat sebesar Rp3.794.000.000 (Rp3,794 miliar) melayang ke tangan 38 penerima hibah tanpa adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kondisi ini menandakan minimnya verifikasi materiil dan pengawasan ketat dari instansi teknis terkait, yakni Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara.
Bobrok Administrasi hingga Potensi Delik Hukum
Dua muara pelanggaran utama yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK meliputi:
 * Rp3,794 Miliar Melayang Tanpa LPJ (38 Penerima)
  Sebanyak 38 entitas penerima hibah nekat tidak menyerahkan LPJ atas dana yang telah dicairkan melalui Biro Kesra Setda Kaltara. Secara hukum keuangan negara, tiadanya LPJ bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas publik.
 * Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp302.274.096
  Pemeriksaan BPK menemukan indikasi pembayaran melebihi hak/ketentuan terhadap tiga lembaga:
  * Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH): Kelebihan bayar Rp131.904.096
  * Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI): Kelebihan bayar Rp105.370.000
  * Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Kelebihan bayar Rp65.000.000
Deretan Peraturan yang Ditabrak
Tindakan pembiaran atas tidak disampaikannya LPJ serta terjadinya kelebihan pembayaran ini mengangkangi berbagai landasan hukum tata kelola keuangan negara dan daerah:
 * UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
 * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 18 ayat (3) menetapkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengujian tersebut.
 * Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta aturan turunannya terkait Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) — Mengatur secara tegas obligation penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara sah dan tepat waktu.
 * Potensi Unsur Kerugian Negara (UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) — Dalam hal kelebihan bayar sebesar Rp302,27 juta tidak segera disetorkan kembali ke Kas Daerah, atau apabila pengujian material terhadap dana Rp3,794 miliar terbukti fiktif/tidak sesuai peruntukan NPHD, maka perkara ini berpotensi bergeser dari ranah administratif ke ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pembiaran Sistematis Pejabat Daerah
Pemeriksaan BPK secara gamblang menuding Kepala Biro Kesra Setda Kaltara dan Kepala Bidang Olahraga Dispora Kaltara gagal melakukan verifikasi materiil secara memadai terhadap LPJ dan syarat pengusulan hibah. Kelalaian ini mencerminkan lemahnya internal control di tubuh Pemprov Kaltara. Biro Kesra bahkan tercatat mencairkan dana tanpa didukung mekanisme kontrol ketat terhadap persyaratan pembelian aset tetap pada belanja hibah uang sebelum NPHD diterbitkan.
Tuntutan Transparansi dan Pengembalian Uang Rakyat
BPK telah merekomendasikan langkah tegas:
 * Memproses dan menagih pengembalian kelebihan bayar Rp302,27 juta dari PPIH, KONI, dan FKUB untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
 * Memaksa 38 penerima hibah segera menyerahkan LPJ dan melakukan verifikasi materiil secara menyeluruh atas keabsahan bukti-bukti transaksi.
 * Memperketat regulasi pendistribusian hibah pada Biro Kesra dan Dispora.
Rakyat Kaltara berhak menuntut jawaban terbuka dari Pemprov Kaltara: Siapa saja 38 penerima hibah bernilai Rp3,794 miliar tersebut? Sejauh mana proses pengembalian uang daerah sebesar Rp302,27 juta berjalan? Dan apakah Aparat Penegak Hukum (APH) siap turun tangan jika ada indikasi LPJ fiktif dan penggelembungan anggaran?(Tudin)
![]()

