SAMARINDA, indcyber.com – Janji manis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadirkan Teras Samarinda sebagai megaproyek kebanggaan berbiaya puluhan miliar rupiah kini hancur dihantam realita. Bukannya menjadi simbol kemajuan, proyek ini justru menjelma sebagai bukti karut-marutnya perencanaan, lemahnya pengawasan, hingga indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Publik tidak boleh terkecoh oleh kilau lampu dekoratif dan ruang terbuka yang dipoles indah. Di balik estetikanya, Pemkot Samarinda diduga kuat sengaja meloloskan proyek ini dengan menabrak berbagai regulasi krusial di bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
Rangkaian Indikasi Pelanggaran Hukum Proyek Teras Samarinda
1. Dugaan Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
 * Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
 * Realita Lapangan: Kegagalan sistem drainase, rusaknya alur alami resapan air Sungai Mahakam, serta buruknya tata kelola sanitasi dan limbah di Teras Samarinda menjadi bukti otentik bahwa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL) diduga kuat hanya dijadikan formalitas di atas kertas atau bahkan diabaikan dalam eksekusi teknis.
 * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 109, pejabat pembuat komitmen atau pihak yang menerbitkan izin lingkungan tanpa memenuhi prosedur yang benar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
2. Indikasi Melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
 * Pasal 61 & 69: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
 * Dampak Proyek: Pembangunan di sempadan Sungai Mahakam yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah memperburuk potensi genangan di area sekitar. Pemkot Samarinda dinilai memaksakan desain fisik tanpa memprioritaskan fungsi ekologis sungai sebagai kawasan kendali banjir alami.
3. Potensi Delik Kerugian Negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
 * Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 * Indikasi Kejanggalan: Mengucurnya anggaran APBD hingga puluhan miliar rupiah untuk proyek yang langsung mengalami masalah teknis dasar (drainase dan sanitasi) segera setelah dinikmati publik mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi (malpraktik perencanaan/pengawasan). Jika terbukti ada pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) atau pembiaran kualitas oleh dinas terkait, maka pembiayaan perbaikan yang terus-menerus menggunakan uang rakyat adalah bentuk pemborosan anggaran yang berindikasi melanggar hukum.
Krisis Ekologis di Tepi Mahakam: Bukti Bobroknya Manajemen Pemkot
Masalah genangan air dan sanitasi buruk di kawasan Teras Samarinda bukan sekadar “kendala teknis biasa” atau “pekerjaan rumah” yang bisa diselesaikan dengan janji evaluasi. Ini adalah kegagalan fatal perencanaan.
Bagaimana mungkin sebuah proyek berbiaya fantastis dirancang tanpa perhitungan matang mengenai elevasi, debit limpasan air hujan, dan pengolahan limbah terpadu? Kebijakan terburu-buru yang hanya mengejar target estetika demi citra politik telah mengorbankan asas keselamatan lingkungan.
Aparat Penegak Hukum dan Auditor Harus Segera Turun Tangan
Masyarakat Samarinda membayar pajak bukan untuk membiayai proyek poles wajah yang merusak lingkungan. Pemkot Samarinda tidak boleh bersembunyi di balik narasi “pembangunan ruang publik”.
 * Kejaksaan Tinggi dan Polda Kaltim harus segera memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana atas dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum terkait AMDAL serta kualitas fisik bangunan.
 * Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk membedah seluruh alokasi anggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan proyek guna menemukan indikasi kemahalan harga (mark-up) atau ketidaksesuaian volume kerja.
Jika persoalan lingkungan ini terus dibiarkan dan ditutupi dengan retorika pembenahan, maka Teras Samarinda bukan sekadar warisan wajah kota, melainkan monumen kegagalan hukum dan pengabaian lingkungan oleh Pemerintah Kota Samarinda.(Rusdi/Ade/FK)
![]()

