SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan publik di Kota Samarinda berada di titik nadir. Hak paling mendasar warga negara—akses atas air bersih—kini berubah menjadi ajang penderitaan berkepanjangan. Gelombang kemarahan publik yang sudah mencapai puncaknya akhirnya meledak ketika puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggeruduk Kantor Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda, Jalan Tirta Kencana, Kamis (12/8/2026).
Di bawah komando Korlap A. Fawwaz Albani, massa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “Evaluasi Total Perumdam Tirta Kencana”. Aksi teaterikal ini bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan sebuah pembongkaran sistematis atas bobroknya tata kelola BUMD pengelola air tersebut.
INVESTIGASI LAPANGAN: FAKTA KRISIS DAN KELALAIAN SISTEMATIK
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang dihimpun HMI sejak Juli 2026 melalui kanal resmi dan riset lapangan, ditemukan sederet fakta mencemaskan yang mengindikasikan kegagalan total manajemen Perumdam Tirta Kencana:
* Distribusi Diskriminatif dan Krisis Sistemik: Kawasan padat seperti Jl. Wahid Hasyim hingga wilayah penyangga bertahun-tahun tidak tersentuh pipa PDAM. Rakyat dipaksa hidup tanpa kepastian akses air bersih.
* Kualitas Air Berbahaya bagi Kesehatan: Air yang dialirkan ke rumah warga kerap keruh, berwarna kecokelatan, berbau kaporit menyengat, serta membawa endapan lumpur. Warga diperas secara ekonomi karena harus keluar uang ekstra setiap bulan demi membeli air galon untuk konsumsi.
* Pencekikan Ekonomi dan Pemaksaan Tarif: Di tengah kualitas air yang terpuruk dan pasokan sering macet, warga justru dihantam kenaikan tarif mendadak. Kenaikan ini dibarengi drakonisme ancaman denda hingga pemutusan sepihak.
* Arogansi Operasional: Aduan warga via customer service hingga media sosial kerap diabaikan. Bahkan, upaya audiensi HMI pada 31 Juli 2026 sempat dimentahkan hanya karena alasan sepihak: pejabat Perumdam menerapkan Work From Home (WFH) di saat rakyat mengalami krisis air mendasar.
BEDAH HUKUM: MEMBEDAH POTENSI DUA ATURAN YANG DILANGGAR PERUMDAM
Aksi protes ini tidak sekadar menuntut perbaikan performa, tetapi juga menelanjangi potensi pelanggaran hukum berat yang diduga kuat telah dilakukan oleh jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda:
1. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
* Pasal 4 huruf a & c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Memasok air keruh, berlumpur, dan berbau menyengat secara berulang jelas melanggar hak keselamatan dan kenyamanan konsumen.
* Pasal 7 huruf a & a: Pelaku usaha wajib beritikad baik dan menyediakan jasa yang berkualitas sesuai standar.
* Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan. Pemasangan biaya pada rumah kosong dan lonjakan tarif tanpa klarifikasi jujur memenuhi unsur kerugian material bagi pelanggan.
2. Pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
* Pasal 15 & Pasal 18: Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan dan memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan.
* Sanksi Administratif hingga Pidana: Pengabaian aduan masyarakat (maladministrasi) serta lambatnya respons terhadap keluhan pelanggan (service level agreement yang hancur) membuka ruang bagi pengusutan oleh Ombudsman RI dan tuntutan ganti rugi secara keperdataan maupun hukum administrasi negara.
3. Pembebanan Tanpa Dasar dan Transparansi Fiktif
Penagihan biaya pada rumah kosong/tidak berpenghuni serta ketidakjelasan skema penyesuaian tarif menunjukkan tidak adanya transparansi akuntansi publik. Manajemen berlindung di balik SK Wali Kota tanpa pernah membuka kalkulasi riil dan pertanggungjawaban kualitas kepada konsumen.
ALIBI MANAJEMEN: JAWABAN DIPLOMATIS TANPA SOLUSI KONKRET
Dalam sesi dialog, jajaran direksi Perumdam Tirta Kencana tampak gamang dan cenderung melempar tanggung jawab (shifting blame):
* Direktur Teknik, Kaharuddin, S.T., M.Ling: Berdalih bahwa kendala utama pelayanan di wilayah tertentu adalah ketersediaan dan legalitas lahan, sehingga meminta Ketua RT pasif mencari lokasi.
* Direktur Pelayanan, Widyastuti Supartinah, S.T.: Mengklaim kenaikan tarif berdasar SK Wali Kota dan meminta warga melapor jika ada tagihan melonjak. Ia juga menyebut PDAM hanya bertindak sebagai “titik pemungutan” retribusi sampah.
Tanggapan normatif ini dinilai massa aksi sebagai bentuk pencucian tangan secara birokrasi. Manajemen terbukti tidak memiliki crisis center yang proaktif dan hanya menunggu aduan tanpa perbaikan teknis yang terukur di lapangan.
ULTIMATUM 7 x 24 JAM: BOLA PANAS DI TANGAN PERUMDAM
Tepat pukul 15.33 WITA, HMI Cabang Samarinda secara resmi menyerahkan 5 tuntutan utama:
* Hentikan skema tarif pembiayaan yang memberatkan masyarakat.
* Perbaiki kualitas air secara komprehensif.
* Pemerataan akses jaringan air ke seluruh pelosok Kota Samarinda.
* Buka transparansi dan akuntabilitas publik atas krisis yang terjadi.
* Evaluasi menyeluruh manajemen dan pelayanan Perumdam Tirta Kencana.
Pukul 15.47 WITA, HMI mengeluarkan ultimatum keras: memberikan waktu 7 x 24 jam bagi Perumdam Tirta Kencana untuk menunjukkan langkah perbaikan nyata dan transparan.
> PERINGATAN TEGAS: Apabila dalam kurun waktu 7×24 jam manajemen Perumdam Tirta Kencana gagal menyajikan aksi konkret dan perbaikan kualitas air, gelombang aksi massa yang jauh lebih besar dipastikan akan melumpuhkan jalanan Kota Samarinda. Pihak berwenang dan aparat penegak hukum kini dituntut turun tangan menelisik dugaan kelalaian operasional dan pelanggaran hak konsumen ini sebelum kemarahan publik meledak menjadi krisis sosial yang lebih luas.(Shandy/Andi)
![]()

