SKANDAL DOKUMEN PT DEWA RUCI MANDIRI: KULITI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN JEJAK JAMINAN REKLAMASI YANG RAIB

Tanjung selor, indcyber.com – Izin usaha pertambangan bisa mati, tetapi pidana lingkungan dan administrasi tidak boleh membusuk tanpa pertanggungjawaban. Kasus PT Dewa Ruci Mandiri (DRM) di Nunukan, Kalimantan Utara, bukan sekadar urusan berkas menumpuk di meja birokrasi, melainkan potensi kejahatan tambang yang menggembosi hak negara dan merusak lingkungan.

Jika dikuliti secara tajam berdasarkan regulasi yang berlaku, keberadaan PT DRM menyisakan sederet indikasi pelanggaran hukum berat.

DEDAH DETAIL DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PT DRM

1. Kejahatan Pidana Lingkungan & Pascatambang (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)

 * Norma Hukum: Pasal 161B ayat (1) UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap pemegang IUP yang izinnya berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan jaminan pascatambang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 * Fakta & Pelanggaran: IUP DRM seluas 581 hektare diakhiri sejak 3 Agustus 2017 (SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.436/2017). Namun, inventarisasi Ditjen Minerba tahun 2021 membongkar borok bahwa area 149,90 hektare milik DRM masih berstatus lalai memenuhi dokumentasi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Jika lubang tambang dibiarkan mangkrak tanpa reklamasi nyata, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan pidana.

2. Indikasi Tindak Pidana Korupsi & Kerugian Negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

 * Norma Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

 * Fakta & Pelanggaran: Temuan LHP BPK Kaltara yang mencatat 68 jaminan (terdiri dari eksplorasi, reklamasi, dan pascatambang) sama sekali tidak menemukan nama PT Dewa Ruci Mandiri.

   * Jika DRM beroperasi tanpa pernah menyetor dana jaminan, maka ada pembiaran ilegal dari aparat pembina/pengawas (Dinas ESDM/Kementerian).

   * Jika dana jaminan claimed pernah ada namun dicairkan tanpa Berita Acara Reklamasi resmi, terjadi indikasi penggelapan dana publik dan penggarongan kas negara.

3. Pelanggaran Administrasi Kehutanan (IPPKH)

 * Norma Hukum: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

 * Fakta & Pelanggaran: DRM mengantongi IPPKH seluas 146,70 hektare (No. 21/1/IPPKH/PMDN/2016) dan pernah mencatatkan lahan 596,36 hektare. Penggunaan kawasan hutan wajib diikuti kewajiban reklamasi serta kewajiban reboisasi DAS. Pengakhiran izin tanpa kejelasan pemulihan kawasan hutan merupakan tindak perusakan kawasan hutan secara melawan hukum.

DAFTAR GELAP PERTANYAAN KUNCI YANG HARUS DIJUSITIKASI

| Objek Evaluasi | Temuan Berkas | Potensi Unsur Pelanggaran |

|—|—|—|

| IUP 581 Ha | Diakhiri SK Gov Kaltara (2017) | Pembiaran lahan pascatambang tanpa status clean and clear lingkungan. |

| DRM 149,90 Ha | Masih ditagih kewajiban oleh Ditjen Minerba (2021) | Pembangkangan kewajiban hukum pascatambang oleh korporasi. |

| IPPKH 146,70 Ha | Masa berlaku hingga 22 Februari 2025 | Ketidaksesuaian pemanfaatan dan pemulihan kawasan hutan negara. |

| LHP BPK Kaltara | Nama PT DRM Nihil di daftar jaminan | Potensi kerugian negara / penyimpangan penempatan dana jaminan. |

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM: BONGKAR HINGGA KE AKAR!

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang meninggalkan bekas galian tanpa pertanggungjawaban. Penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, dan Gakkum KLHK) wajib segera:

 * Panggil dan Periksa Direksi PT DRM atas dugaan kelalaian dan kejahatan lingkungan pascatambang.

 * Geledah & Audit Dokumen Dinas ESDM & PTSP Kaltara untuk membongkar ke mana alur dana jaminan reklamasi dialirkan atau mengapa sampai tidak tercatat di LHP BPK.

 * Sita Aset Korporasi jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat kewajiban reklamasi yang ditelantarkan.

Publik menagih transparansi penuh. Izin boleh mati, tetapi hukum harus memburu siapa pun yang menikmati hasil bumi Nunukan lalu kabur meninggalkan kerusakan.(Rusdi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *