Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana publik. Pengakuan mengejutkan datang dari Hudali Mukti, yang mengklaim mengambil alih posisi Ketua Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) selama satu tahun di tengah masa penahanan pimpinan sebelumnya, Klemen Rengga. Hudali secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam mengawal pengurusan administrasi hingga terbitnya surat rekomendasi Dinas Koperasi untuk pencairan dana sekitar Rp700 juta di Bank Bukopin.

Namun, pengakuan yang dibungkus narasi “membantu anggota” ini justru menyingkap tabir kejanggalan prosedural, potensi penggelapan, dan pelanggaran hukum pidana maupun administrasi yang sangat mendasar.

Kronologi Ringkas & Tabir Kejanggalan

Berdasarkan keterangan Hudali Mukti:

* Pencairan & Peran Dinas: Hudali mengawal seluruh proses administrasi hingga Dinas Koperasi menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi dasar Bank Bukopin mencairkan dana Rp700 juta.

* Eksekusi Lapangan: Pencairan di Bank Bukopin diduga dilakukan oleh Said Ahmad Lasuru (Wakil Ketua TPAK). Hudali mengaku tidak hadir saat eksekusi pencairan fisik dan hanya menerima kabar bahwa dana telah cair.

* Pembagian Dana: Said Ahmad Lasuru membagikan uang tunai senilai Rp300.000 per anggota.

* Sisa Dana Mangkrak: Sisa uang sisa pembagian diklaim masih tersimpan di Bank BPD, namun Hudali selaku Ketua TPAK mengaku tidak mengetahui pasti nominal sisanya dan melempar seluruh detail tanggung jawab keuangan kepada Said Ahmad Lasuru.

Bedah & Anatomi Pelanggaran Hukum

Pernyataan Hudali Mukti tidak bisa hanya dipandang sebagai klarifikasi, melainkan indikasi kuat runtuhnya akuntabilitas tata kelola keuangan organisasi. Berikut adalah bedah pelanggaran hukum yang terindikasi kuat dalam skandal ini:

[Dinas Koperasi] —-> (Rekomendasi Administrasi) —-> [Bank Bukopin]

|

(Cair Rp700 Juta)

|

v

[Hudali Mukti (Ketua)] –(Lempar Tanggung Jawab)–> [Said Ahmad Lasuru (Waket)]

| |

(Mengaku Lupa/ (Bagi Rp300rb/Anggota &

Tidak Tahu Sisa) Pegang Sisa Dana BPD)

1. Delik Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang (KUHP)

* Pasal 372 & 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Pengurus organisasi yang menguasai dana anggota sebesar Rp700 juta wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah secara transparan. Tindakan mencairkan dana dalam jumlah besar lalu membagikannya secara terbatas tanpa alokasi sisa yang jelas memenuhi unsur penggelapan aset/uang yang dipercayakan karena jabatan.

* Tanggung Jawab In Solidum (Kolektif-Kolegial): Sikap Hudali Mukti yang melempar seluruh ketidaktahuannya mengenai nominal sisa dana di Bank BPD kepada Said Ahmad Lasuru tidak menghapus kualifikasi pidananya. Sebagai Ketua TPAK, Hudali memegang tanggung jawab hukum tertinggi (duties of care and loyalty). Pernyataan “tidak tahu” justru mengonfirmasi adanya pembiaran (omission) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

2. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) oleh Dinas Koperasi

* UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana senilai Rp700 juta dalam situasi kepengurusan yang sedang bermasalah (pimpinan dalam masa penahanan) mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Asas Kecermatan dan Asas Kehati-hatian.

* Dinas Koperasi berpotensi terseret sebagai pihak yang turut serta (Deelneming – Pasal 55 KUHP) apabila terbukti menerbitkan surat dinas tanpa memverifikasi validitas keabsahan forum keputusan internal TPAK.

3. Celah Compliance & Prinsip Know Your Customer (KYC) Perbankan

* UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan & Peraturan OJK: Pihak Bank Bukopin mencairkan dana ratusan juta rupiah atas dasar dokumen formal. Apabila bank mencairkan dana kepada pihak yang tidak memiliki spesimen tanda tangan resmi atau kuasa sah sesuai AD/ART hanya berpatokan pada surat rekomendasi dinas, maka bank telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking principle).

4. Potensi Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

* Jika dana Rp700 juta tersebut bersumber dari hibah, bantuan sosial, atau dana pengelolaan aset publik/daerah, maka tindakan manipulasi proses administrasi dan ketidakjelasan pertanggungjawaban sisa dana secara langsung masuk dalam ruang lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beralih Lepas Tangan, Menunggu Tindakan Aparat Penegak Hukum

Narasi “niat baik membantu anggota” gugur demi hukum ketika mekanisme transparansi dan akuntabilitas diabaikan. Seorang ketua organisasi tidak bisa menyembunyikan keterlibatannya di balik lempar batu sembunyi tangan kepada wakilnya. Pengakuan Hudali Mukti mengenai aliran administrasi hingga eksekusi pencairan adalah bukti awal yang cukup bagi aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera:

* Memeriksa dan Membuka Mutasi Rekening: Memeriksa seluruh lalu lintas rekening penampung di Bank Bukopin dan Bank BPD untuk memverifikasi angka pasti Rp700 juta serta menghitung persentase riil yang dibagikan versus sisa dana yang mengendap.

* Audit Forensik Administrasi Dinas Koperasi: Memeriksa keabsahan dasar hukum penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi di tengah kekosongan kepemimpinan definitif.

* Memanggil dan Memeriksa Hudali Mukti & Said Ahmad Lasuru: Mendalami potensi permufakatan jahat dalam skema pencairan dan distribusi dana yang tidak akuntabel tersebut.

Hukum tidak bekerja berdasarkan niat terselubung, melainkan berdasarkan fakta, dokumen, dan pertanggungjawaban material. Kasus ini menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *