Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM tanpa ijin

www.indcyber.com, barabai –  Sat Reskrim dan Polsek Batara Polres HST berhasil mengamankan satu pelaku pengangkutan BBM jenis Premium tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 yang diduga dilakukan oleh  AM (48) Petani / Pekebun, Desa Binjai Punggal Rt. 001 / 001 Kec. Halong Kab. Balangan.

Penangkapan Pelaku, Berawal dari informasi masyarakat di Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin, menindak lanjuti hal tersebut Unit Tipidter Polres HST melakukan penyelidikan dan tepat yang dimaksud.

Kamis 07/02 Pukul 10.30 wita petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki   AM penduduk Desa Binjai Punggal Rt. 001 / 001 Kec. Halong Kab. Balangan yang saat itu sedang mengangkut BBM jenis Premium sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 34 (tiga puluh empat) buah jerigen berukuran 25 (dua puluh lima) liter dan diangkut dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil jenis Minibus / MB Penumpang Merk Toyota / Kijang Standart KF 52 LONG warba hijau dengan Nopol DA 7154 TY.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H membenarkan atas kejadian tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis Premium di Wilayah hukum Polres HST.(SA/MBO3)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *