Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Pengguna Narkotika

www.indcyber.com, Barabai – Anggota Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil meringkus Pelaku Pengguna  Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh MA (48) petani/pekebun  Alamat Jl. H. Arjan Rt. 05 / 03 Desa/kel. Pantai Batung Kec. Batu benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

dari  TKP Polisi berhasil amankan  1 (satu) paket yang di duga sabu-sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bruto  0,24 Gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

Kronologis Kejadian, pada jumat (1/2) Pukul 22.30 wita di Jl. H. Arjan Rt. 05/ 03 Desa/kel. Pantai Batung Kec. Batu benawa Kab. Hulu Sungai Tengah  (tepatnya di halaman rumah tersangka) telah di amankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bermula saat anggota sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa pantai batung kec. Batu benawa kab. Hst sering terjadi transaksi narkotika kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr MA dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,24 gram yang iya jatuhkan di tanah yang sebelumnya ia pegang dengan tangan sebelah kanan serta uang tunai sebanyak Rp.300.000,- yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.(SA/B03)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *