Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara resmi mengonfirmasi bahwa entitas atas nama PT Kalimanis Plywood Industries dan PT Shine Hill Limited tidak terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) online Kementerian Hukum dan HAM RI.

​Pernyataan resmi tersebut tertuang dalam surat Kanwil Kemenkumham Kaltim Nomor W.18.UM.01.01-3946 tertanggal 15 September 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus. Surat ini menerangkan balasan atas permohonan keterangan status perseroan yang diajukan oleh Firma Hukum Cahaya Mulia.

​”Berdasarkan hasil pencarian data pada database AHU online, tidak ditemukan nama PT Kalimanis Plywood Industries dan PT Shine Hill Limited dalam database Kementerian Hukum Republik Indonesia,” demikian bunyi poin utama surat jawaban resmi Kemenkumham Kaltim.

Sementara itu, salah satu tokoh sejarah koperasi kalimanis group, Majedin Darham, mengatakan,” Saya sudah mendatangi kantor eks Kalimanis Grup di Jl Menteng Raya 72, saya dapat keterangan yang sama, dengan hasil keterangan menkumham republik indonesia, pada tanggal 30 september 2026, bahwa Kalimanis memang sudah tutup total.”

​Implikasi Hukum Terkait Pembuatan Akta dan Legalitas Badan Hukum

​Temuan tidak terdaftarnya entitas perseroan di dalam database AHU online pemerintah menjadi landasan krusial dalam menelusuri legalitas tindakan hukum yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

​Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), status badan hukum sebuah perseroan baru memperoleh pengesahan secara sah setelah diterbitkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dan terdata dalam AHU online.

​Apabila terdapat oknum atau pihak-pihak tertentu—termasuk pembuatan akta Notaris—yang berupaya menghidupkan, mengoperasikan, atau melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum yang tidak terdaftar di AHU online Kemenkumham, tindakan tersebut secara hukum memicu rentetan dugaan pelanggaran serius:

​Dugaan Akta Otentik Tanpa Kepastian Hukum / Maladministrasi Notaris:

Pembuatan akta otentik yang mengatasnamakan perseroan yang statusnya tidak terdaftar di database resmi Kemenkumham berpotensi melanggar UU Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) mengenai kewajiban ketelitian Notaris dalam memverifikasi keabsahan entitas. Akta yang diterbitkan tanpa dasar pendaftaran resmi terancam batal demi hukum (nietig/null and void).

​Indikasi Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 KUHP):

Jika pembuatan akta menghidupkan kembali entitas tersebut didasarkan pada dokumen atau klaim yang tidak benar mengenai status hukum perseroan, hal itu melanggar Pasal 266 KUHP terkait penyampaian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

​Kerugian Pihak Ketiga & Ancaman Pengambilalihan Aset:

Upaya pengaktifan kembali perusahaan secara tidak sah yang merugikan anggota/koperasi serta mitra yang selama ini mengelola operasional secara sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Selain itu, status badan hukum yang bermasalah dapat memicu ketidakpastian penguasaan aset, hingga berpotensi membuka celah penyitaan atau pengambilalihan oleh instansi negara yang berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana di dalamnya.

​Pihak kuasa hukum mengimbau agar instansi terkait, termasuk Ditjen AHU Kemenkumham RI, segera menindaklanjuti dan mengaudit penerbitan akta-akta Notaris yang tidak didasarkan pada database AHU online guna mencegah timbulnya kerugian hukum yang lebih besar bagi para pihak dan masyarakat. (ADE/RUSDI)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *