Kasus Korupsi Dana Perusda Witeltram Sudah Masuk Tahap Akhir Persidangan

SENDAWAR – Dua orang terdakwa korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram, Tinus dan MS Ruslan sudah memasuki tahap akhir persidangan pada Kamis (14/2) mendatang.

Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Syarief Sulaiman Nahdi SH, MH, didampingi kasi Pidana Khusus (Pidsus) H. Indra Rifani SH, kepada beberapa wartawan di ruang kerjanya Selasa (12/2/2019).

“ Pada Kamis nanti penuntut umum akan mengajukan tuntutan kepada kedua terdakwa Tinus dan MS Ruslan,” kata Syarief.

Dikatakan Kejari Syarief S.N, sejauh ini terdakwa Tinus belum ada niat baik untuk mengembalikan uang negara, dan terkesan berbelit – belit atau kurang korporatip dalam persidangannya.

Sementara terdakwa MS Ruslan sejauh ini sudah sangat korporatip dalam persidangan dengan berniat baik mengembalikan uang negara tersebut sebesar Rp. 300 juta kepada pengadilan, sesuai dengan uang yang diterimanya.

“ Terdakwa Tinus akan di jerat dengan dua perbuatan oleh jaksa penuntut pada persidangan hari Kamis nanti,” ujar Syarief S.N.

Lanjutnya, Perbuatan pertama adalah menggunakan dana perusda Witeltram tidak sesuai dengan hukum atau boleh dikatakan melanggar hukum dan mengakibatkan merugikan negara, sedangkan tindakan yang kedua adalah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara yaitu PJ Bupat MS Ruslan.

“ Maka dari itu Tinus akan dikenakan dengan dua dakwaan oleh jaksa penuntut nantinya,” ungkap Syarief S.N.

Sampai saat ini hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa MS. Ruslan, dengan dasar pertimbangan kemungkinan alasan kesehatan, akan tetapi jika nanti sudah inkrah dan sudah di putus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pasti akan dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dan tetap harus dijalani oleh kedua terdakwa. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *