Skandal Fee Kredit PNS Rp162 Miliar: Dirut Baru Bankaltimtara Didorong Segera Bekukan Vendor PT BAP!

SAMARINDA, indcyber.com– Gelombang tuntutan publik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kian memuncak menuntut ketegasan Direktur Utama baru PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara). Manajemen baru didorong untuk segera mengambil tindakan nyata, alih-alih bungkam atau terkesan melakukan pembiaran, guna mencegah hancurnya kepercayaan nasabah secara total.

Langkah konkret yang didesak publik adalah pembekuan sementara kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP) selaku vendor alih daya (outsourcing), demi menyelamatkan integritas bank pelat merah tersebut.

Indikasi Skema Fee 3% dan Kebocoran Dana Portofolio

Isu mengenai dugaan skema fee sebesar 3% dari plafon kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang ditaksir mencapai angka fantastis Rp162 miliar untuk periode 2023–2026—kini menjadi sorotan tajam.

Informasi ini diperkuat dengan beredarnya Dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya Nomor: 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Keberadaan dokumen tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai urgensi dan legalitas pelibatan pihak ketiga dalam penyaluran kredit sektor publik.

3 Langkah Strategis yang Dituntut Publik:

Untuk membersihkan institusi dari polemik ini, pihak manajemen didesak segera melakukan tiga langkah preventif:

 1. Hentikan Operasional Vendor secara Total: Membekukan sementara aktivitas PT BAP dalam pemasaran dan verifikasi kredit PNS/PPPK guna mencegah potensi risiko finansial yang lebih besar.

 2. Transparansi Data Keuangan: Membuka secara gamblang ke publik mengenai volume total kredit yang disalurkan melalui skema ini, jumlah *fee* yang telah dicairkan, serta pejabat internal yang menandatangani kontrak tersebut.

 3. Audit Investigatif Independen. Menolak mekanisme audit internal yang tertutup dan mendesak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap portofolio kredit periode 2023–2026.

Bungkamnya Pihak Terkait Memicu Spekulasi Pembiaran

Hingga berita ini diturunkan, baik manajemen Bankaltimtara maupun pihak PT BAP belum memberikan klarifikasi resmi atau memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media. Sikap bungkam ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk pembiaran yang justru memperkeruh opini publik.

“Dengan adanya momentum ini, Dirut baru seharusnya langsung mengambil tindakan tegas. Pemberhentian sementara vendor itu harga mati. Jika tidak ada tindakan konkret, publik dapat berasumsi bahwa manajemen baru tidak membawa semangat perubahan yang berbeda dari periode sebelumnya,” ujar salah satu pegiat anti-korupsi di Samarinda.

Bedah Potensi Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Secara yuridis, jika dalam proses investigasi ditemukan adanya praktik manipulasi data, titip berkas tanpa verifikasi yang valid, atau aliran dana (kickback) kepada oknum internal bank, skema kerja sama ini berpotensi kuat menabrak rambu-rambu hukum pidana.

Beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berpotensi dilanggar antara lain:Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebagai institusi perbankan daerah yang mengelola dana publik, transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) mutlak diperlukan. Publik kini menunggu apakah pimpinan baru Bankaltimtara akan memilih jalur penegakan hukum yang transparan atau tetap bertahan dalam lingkaran bungkam yang berisiko memperburuk reputasi korporasi.(SG)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *