SENGKETA MENCAPLOK WILAYAH: OKNUM KADES SIDOMULYO PUNGLI DI DESA ORANG, ANCAM USIR WARGA TABANG LAMA

KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com — Kebobrokan administrasi dan aksi ugal-ugalan Oknum Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, makin terang benderang. Fakta baru mengungkapkan bahwa wilayah tambang rakyat yang disasar pungli dan diancam pengusiran paksa oleh Kades Sidomulyo secara administratif berada di wilayah Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tindakan nekat menerbitkan Surat Tugas Nomor: P.166/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 ini kini tidak hanya memuat unsur Tindak Pidana Korupsi (Pungli) dan Pemerasan, tetapi juga terindikasi kuat sebagai tindakan pencaplokan wilayah (territorial trespassing) serta pelanggaran yurisdiksi antar-desa.

1. Invasi Yurisdiksi: Memungut Pungli di Luar Wilayah Kekuasaan

Dalam surat tugas tersebut, Kades Sidomulyo menugaskan warganya (Haidir) untuk memungut emas 3 gram per kelompok pekerja berkedok PAD Desa Sidomulyo. Padahal, objek dan sasaran pemungutan tersebut mengklaim area yang secara riil berada di bawah naungan Desa Tabang Lama.

 * Pelanggaran Wewenang Berganda: Seorang Kepala Desa sama sekali tidak memiliki hak hukum atau legalitas untuk menarik retribusi/pajak—terlebih pungli tanpa Perdes—di luar garis batas administratif desanya sendiri.

 * Perampasan Hak Desa Lain: Mengklaim PAD atas wilayah desa tetangga (Desa Tabang Lama) tanpa ketetapan batas wilayah sah dari Pemerintah Kabupaten Kukar merupakan bentuk pencaplokan kekuasaan birokrasi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.


2. Premanisme Berstempel Basah: Ancam Usir Warga Desa Tetangga

Arogansi oknum Kades Sidomulyo semakin menjadi-jadi ketika menyisipkan nada ancaman eksekusi pengusiran paksa bagi pekerja di area yang diklaimnya tersebut.

> “Apapabila waktu yg di tentukan tidak di indahkan terpaksa kami pemdes sidomulyo bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan pengusiran secara paksa…”

Langkah ini memperlihatkan praktik main hakim sendiri (extrajudicial eviction) yang sangat fatal:

 * Zero Legalitas: Kades Sidomulyo jangankan mengusir warga Sidomulyo, mengusir atau mengatur warga di wilayah Desa Tabang Lama adalah bentuk pelanggaran hukum fatal yang berpotensi memicu konflik horizontal antar-warga desa.

 * Penyalahgunaan Alat Negara: Mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan gertakan eksekusi tanah di desa orang lain demi menagih “upeti” 3 gram emas adalah bentuk kejahatan intimidasi publik.

ANATOMI PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS OKNUM KADES

Tindakan penarikan pungli di wilayah Desa Tabang Lama ini menguji ketegasan aparat penegak hukum atas pasal-pasal berat:

| Regulasi / Aturan Hukum | Detail Pelanggaran & Unsur Pidana

| Pasal 12 huruf e UU Tipikor | Penyelenggara negara memeras/memaksa pihak lain memberi |

| (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) | sesuatu (3 gram emas) demi keuntungan ilegal. |

| Pasal 368 KUHP (Pemerasan) | Pengancaman pengusiran paksa untuk menarik emas/barang |

| | milik kelompok pekerja secara melawan hukum. |

| Penyalahgunaan Wewenang & Wilayah | Menerbitkan keputusan administrasi di luar batas wilayah |

| (UU No. 30/2014 & UU No. 6/2014 tentang Desa) | yurisdiksi sah (Mencaplok wilayah Desa Tabang Lama). |

| Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) | Intimidasi dan ancaman main hakim sendiri (*extrajudicial|

| | action*) yang memicu keresahan & potensi konflik warga. |

DESAKAN APARAT: USUT PUNGLI SERTA POTENSI PROVOKASI KONFLIK ANTAR-DESA!

Langkah oknum Kades Sidomulyo mencaplok wilayah Desa Tabang Lama demi mengutip pungli emas telah melampaui batas toleransi hukum dan dapat merusak kondusivitas di Kecamatan Tabang.

Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Harus Segera Bergerak:

 * Polres Kutai Kartanegara & Kejaksaan Negeri Kukar: Segera menangkap dan memeriksa Saidina Aswat atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Pungli, dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.

 * Bupati Kutai Kartanegara: Wajib memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Jabatan Kades Sidomulyo agar tidak membahayakan tatanan hukum dan memicu bentrok antar-warga Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.

 * Inspektorat Kukar & DPMD: Segera turunkan tim audit ke lokasi untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan seluruh aktivitas pemungutan berkedok “Surat Tugas Liar” tersebut.

Tidak ada Kades yang kebal hukum! Tindakan memungut Pungli dengan cara mengintimidasi dan mencaplok wilayah desa tetangga adalah kejahatan jabatan yang harus dibabat tuntas!( red/YUA)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *