MEDIA HOAKS DIDUGA MEMERAS, NAMA BAIK PERUSAHAAN DICEMARKAN TB TOB 08 DISERET DALAM NARASI PALSU BATUBARA ILEGAL

Kutai Kartanegara, indcyber.com– Pemberitaan sejumlah media online dan narasi yang diviralkan di media sosial terkait dugaan aktivitas pemuatan batubara ilegal di Jetty Ancu, Kutai Lama, kini menuai bantahan keras. Informasi yang disajikan dinilai tidak benar, menyesatkan, dan mengandung unsur fitnah serta pemerasan.

Pemilik kapal tagboat TB TOB 08, yang disebut berinisial RN, secara tegas menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, media-media itu secara sengaja memelintir fakta, dengan menampilkan narasi berita yang mengaitkannya dengan tongkang bermuatan batubara, sementara tongkang kami dalam kondisi kosong.

“Itu pemberitaan tidak benar. Kapal kami kosong, tapi mereka menuduh seolah-olah terlibat. Ini hoaks yang disengaja,” tegas RBH

Lebih jauh, RBH mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan palsu. Ia mengaku mendapat ancaman langsung dari oknum media online tersebut.

“Kami diancam akan diberitakan di 20 media jika tidak mengikuti permintaan mereka. Ini jelas pemerasan,” ujar RBH

Ancaman itu, menurut RBH, masih terus berlanjut hingga hari ini. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Nama baik perusahaan saya dicemarkan. Ada unsur pemerasan, ancaman, dan pemberitaan bohong. Semua sudah kami laporkan. APH sedang mendalami beberapa media online tersebut,” tegasnya.

NARASI DIBELokKAN, FAKTA DITENGGELAMKAN

Dalam pemberitaan yang beredar, media-media tersebut mencampuradukkan fakta di lapangan. Aktivitas pemuatan batubara yang terjadi di sekitar Jetty Ancu digambarkan seolah-olah melibatkan TB TOB 08, padahal secara visual dan faktual kapal tersebut tidak memuat batubara.

Pola ini dinilai sebagai rekayasa framing, di mana objek yang tidak terkait sengaja diseret untuk membangun tuduhan serius tanpa dasar.

Praktik seperti ini bukan lagi kesalahan jurnalistik, melainkan kejahatan informasi.

PELANGGARAN HUKUM MEDIA DAN OKNUM WARTAWAN

Tindakan media-media tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE

tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP

tentang pencemaran dan fitnah karena menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah.

Pasal 368 KUHP

tentang pemerasan dan ancaman, karena adanya tekanan agar korban mengikuti permintaan tertentu agar tidak diberitakan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Media wajib memverifikasi informasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memberikan hak jawab. Jika ancaman dan permintaan tertentu dilakukan, maka pelaku kehilangan perlindungan sebagai produk pers.

Dalam praktik hukum, wartawan atau media yang menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan finansial atau kepentingan tertentu tidak lagi dilindungi UU Pers, melainkan diproses sebagai pelaku pidana umum.

NEGARA TAK BOLEH KALAH OLEH MEDIA PEMERAS

Ironisnya, narasi liar yang dibangun media hoaks ini justru menimbulkan kegaduhan publik dan menciptakan kesan seolah hukum lumpuh, padahal faktanya kasus ini sedang ditangani aparat.

Jika praktik pemerasan berkedok jurnalistik dibiarkan, maka kebebasan pers akan berubah menjadi senjata kriminal, dan media menjelma alat pemerasan yang merusak kepercayaan publik.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum:

apakah media hoaks dan oknum pemeras ini akan diproses hukum, atau kembali lolos dengan tameng kebebasan pers?

Satu hal jelas, kebebasan pers bukan kebebasan memfitnah, memeras, dan mengancam. Negara wajib hadir, bukan hanya untuk menindak tambang ilegal, tetapi juga membersihkan media dari praktik jurnalisme kotor yang mencederai hukum dan etika.(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *