BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali menyisakan tanya besar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Tugboat (TB) Trans 12 dan tongkang gandengannya yang bermuatan penuh batu bara. Kapal tersebut dilaporkan luntang-lantung selama 12 hari di tengah laut, tepatnya di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau.
Informasi yang dihimpun dari jagat maya melalui interaksi akun *Nana Indonesia* dan akun Mas Y, mengungkapkan fakta mencengangkan: TB Trans 12 sudah dua kali mencoba merapat ke kapal induk (vessel) untuk melakukan loading (pemuatan), namun secara memalukan diolak mentah-mentah.
Ada apa sebenarnya? Mengapa kapal bermuatan emas hitam yang bernilai miliaran rupiah ini diusir dan dibiarkan telantar di laut lepas?
Dugaan Pelanggaran Hukum: Mengapa Vessel Menolak?
Penolakan dua kali berturut-turut oleh pihak vessel bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan sinyal kuat adanya ketidakberesan administratif atau indikasi kuat pelanggaran hukum. Berdasarkan regulasi maritim dan hukum minerba di Indonesia, ada tiga potensi pelanggaran fatal yang diduga sedang terjadi:
Indikasi Batu Bara Ilegal (Tanpa Dokumen Sah):
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pengangkutan dan penjualan komoditas tambang wajib disertai dokumen resmi seperti SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) atau LHV (Laporan Hasil Verifikasi). Jika kapal induk menolak, besar kemungkinan asal-usul batu bara di atas tongkang tersebut tidak jelas alias diduga hasil dari penambangan ilegal (koridoran).
Pemalsuan Dokumen Syahbandar (Pelanggaran UU Pelayaran):
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika TB Trans 12 bisa berlayar hingga ke muara tetapi ditolak oleh vessel. patut dicurigai adanya manipulasi manifest atau manifes ganda yang tidak sinkron dengan sistem vessel.
Ancaman Pidana Penampungan Hasil Kejahatan (Pasal 480 KUHP):
Nakhoda dan manajemen vessel tentu tidak mau mengambil risiko pidana. Menerima batu bara tanpa dokumen yang sah dapat dijerat pasal penadahan. Penolakan ini menegaskan bahwa muatan TB Trans 12 adalah “barang panas” yang dihindari oleh pihak kapal induk demi keselamatan hukum mereka.
Dampak Lingkungan dan Keselamatan Maritim
Membiarkan tongkang bermuatan penuh batu bara terombang-ambing selama 12 hari di Muara Pantai Berau adalah tindakan ceroboh yang mengancam keselamatan koridor pelayaran.
Batu bara yang terpapar panas matahari dan udara laut dalam waktu lama di atas tongkang berisiko mengalami spontaneous combustion (terbakar sendiri). Jika ini terjadi di tengah laut, siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan laut Berau?
Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata!
Kondisi TB Trans 12 yang tertahan selama hampir dua minggu ini adalah bukti nyata adanya sumbatan dalam mata rantai bisnis batu bara di Berau yang harus segera diusut. Pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Berau serta Ditpolairud Polda Kaltim tidak boleh diam dan berpangku tangan.
Publik menuntut transparansi:
1. Periksa pemilik TB Trans 12 dan tongkangnya.
2. Periksa keabsahan dokumen muatan batu bara tersebut.
3. Selidiki siapa aktor intelektual di balik pengiriman batu bara misterius ini.
Hukum tidak boleh tumpul di perairan Berau. Praktik-praktik “kucing-kucingan” pengapalan batu bara yang diduga ilegal harus dihantam keras hingga ke akarnya, karena bukan hanya merugikan negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi juga merusak tatanan hukum kepelayaran Indonesia. ( red)
![]()

