DUGAAN PROYEK ‘SILANG SENGKLIT’ PUPR KUTAI BARAT: Camat Pasang Badan, Kabid Bina Marga Malah Bungkam!

SENDAWAR, indcyber.com — Carut-marut pengelolaan dan transparansi proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat kembali memicu polemik panas di tengah masyarakat. Proyek semenisasi jalan yang menyerap anggaran daerah di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Barat menuai sorotan tajam akibat minimnya keterbukaan publik dan lemahnya sosialisasi dari dinas terkait.

Penyebaran informasi simpang siur di ruang publik yang menuding adanya kejanggalan anggaran kampung di wilayah Long Iram akhirnya memaksa pejabat tingkat kecamatan turun tangan pasang badan untuk meluruskan kekacauan informasi yang diproduksi oleh ketidakjelasan proyek Pemkab tersebut.

Lemahnya Transparansi PUPR Kubar Picu Keonaran Publik

Camat Long Iram, Burhanuddin, secara tegas membantah keterlibatan anggaran pemerintah kampung dalam proyek tersebut. Namun, hal ini justru menelanjangi buruknya tata kelola informasi publik dari Dinas PUPR Kutai Barat hingga menimbulkan persepsi liar di masyarakat.

“Lokasi proyek itu bukan berada di Kecamatan Long Iram, tetapi di wilayah Kecamatan Tering. Kegiatan tersebut juga bukan menggunakan anggaran pemerintah kampung, melainkan kegiatan Dinas PUPR Kutai Barat,” cetus Burhanuddin

Kegagalan Dinas PUPR dalam memasang papan informasi proyek secara jelas dan transparan di lokasi pekerjaan disinyalir menjadi akar masalah utama yang memicu kesalahpahaman sistematis antar-wilayah.

Pejabat Dinas Kerap “Alergi” Konfirmasi?

Di saat jajaran Camat dan Petinggi Kampung sibuk memadamkan “kebakaran” opini publik akibat kebingungan warga, pejabat teknis Pemkab Kutai Barat yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan uang rakyat ini justru terkesan menghindar dari kejaran jurnalis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kutai Barat, Michael Hermawan, memilih bungkam dan mengabaikan upaya konfirmasi yang dilayangkan media melalui telepon seluler. Sikap tertutup pejabat publik ini melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi .

| RAPOR MERAH TRANSPARANSI PROYEK

| [✓] Sosialisasi Proyek ke Warga : MINIM (Menimbulkan Disinformasi) |

| [✓] Keterbukaan Informasi Publik : BURUK (Kabid Bina Marga Bungkam) |

| [✓] Kejelasan Papan Nama Proyek :

Petinggi Long Iram, Rudianda, mengkritik keras kesimpangsiuran yang meresahkan warganya:

“Informasi itu tidak benar. Lokasinya bukan di Long Iram, tetapi di Tering. Jangan asal menyampaikan informasi!” tegas Rudianda.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *