Misteri Angka dan Disparitas Layanan: Investigasi Proyek IPA Sungai Kapih Perumdam Tirta Kencana Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Kapih milik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda kini berada di bawah sorotan tajam. Janji manis pemenuhan hak dasar atas air bersih yang aman, kontinu, dan merata bagi warga Kecamatan Sambutan dan sekitarnya berbenturan keras dengan indikasi ketidaksesuaian data teknis, dugaan efisiensi anggaran yang dipertanyakan, serta potensi pelanggaran regulasi pelayanan publik dan tata kelola BUMD.

Disparitas Data Kapasitas: Keraguan Publik atas Anggaran dan Realisasi

Berdasarkan penelusuran dokumen dan profil resmi Perumdam Tirta Kencana, IPA Sungai Kapih mencantumkan kapasitas desain sebesar 500 liter per detik (lps) dengan tahun terpasang 2021. Namun, rekam jejak publikasi resmi saat tahap peresmian pada tahun 2021 justru mencatat kapasitas instalasi ini sebesar 200 lps, dengan distribusi riil di lapangan awal yang hanya menyentuh angka 50 lps akibat kendala jaringan perpipaan yang belum terintegrasi secara menyeluruh.

Selisih angka yang amat mencolok dari 200 lps ke 500 lps ini menimbulkan pertanyaan krusial terkait transparansi pengelolaan proyek bernilai investasi besar tersebut:

 * Apakah terjadi pergeseran spesifikasi teknis (idle capacity) yang belum optimal dimanfaatkan?

 * Ataukah terdapat potensi misinformasi publik terkait realisasi belanja modal (capex) infrastruktur penyediaan air minum?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penggunaan dana publik yang tidak memberikan asas manfaat secara optimal atau mengandung unsur ketidaksesuaian spesifikasi (spesifikasi fiktif/mark-up) berpotensi memicu kerugian negara.

Kerangka Hukum dan Indikasi Pelanggaran Regulasi

Layanan air minum merupakan hak asasi manusia dan komoditas publik vital. Kinerja operasional IPA Sungai Kapih yang disinyalir belum memberikan dampak signifikan terhadap pasokan air bersih tanpa gilir mengindikasi adanya ketidakpatuhan terhadap sejumlah instrumen hukum:

| Dasar Hukum / Regulasi | Indikasi Pelanggaran / Masalah Hukum

| UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | Abai terhadap kewajiban penyelenggara dalam menyediakan |

| (Pasal 15 & Pasal 18) | pelayanan yang berkualitas dan tidak merugikan masyarakat|

| PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber | Ketidakmampuan mendistribusikan air secara adil dan |

| Daya Air | berkelanjutan sesuai standar mutu teknis |

| PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD | Indikasi tata kelola perusahaan yang buruk (Poor |

| | Corporate Governance) dan ketidakhematan anggaran |

| UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan | Ketidaktransparanan data spesifikasi dan realisasi |

| Informasi Publik (KIP) | proyek kepada publik

Fakta Lapangan vs Janji Manis Pelayanan

Di tingkat tapak, masyarakat konsumen Perumdam Tirta Kencana masih mengeluhkan ketidakpastian aliran air:

 * Sistem Pengaliran Bergilir: Pasokan air di beberapa wilayah Sambutan dan sekitarnya dilaporkan kerap berhenti tanpa pemberitahuan pra-operasional yang jelas.

 * Tekanan Air Rendah: Debit air yang sampai ke Sambungan Rumah (SR) pelanggan dinilai belum mencerminkan kapasitas besar yang digembar-gemborkan di atas kertas.

 * Tingkat Kehilangan Air (NRW): Tingginya angka Non-Revenue Water (air tak berbayar) akibat kebocoran pipa atau tata kelola distribusi yang buruk diduga menjadi dalih klasik stagnasi pelayanan.

Tuntutan Uji Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk membongkar tabir kejanggalan pengelolaan proyek strategis ini, redaksi melayangkan desakan resmi dan klarifikasi tertulis kepada jajaran Direksi Perumdam Tirta Kencana serta Pemerintah Kota Samarinda selaku Pemilik Capital/Kuasa Pemilik Modal (KPM), guna membuka secara gamblang data-data berikut:

 * Dokumen Audit Teknis & Audit Keuangan: Rincian nilai investasi, sumber pendanaan proyek, dan laporan hasil pemeriksaan audit internal/eksternal atas fisik bangunan IPA Sungai Kapih.

 * Data Data Operasional Aktual: Log book produksi harian aktual (lps) sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2026.

 * Tingkat Kehilangan Air (NRW): Persentase riil kebocoran teknis maupun non-teknis pada jalur distribusi IPA Sungai Kapih.

 * Cakupan Sambungan Rumah (SR): Rasio pertambahan pelanggan riil yang terlayani penuh 24 jam semenjak IPA ini diresmikan.

Amanat pengelolaan BUMD adalah memberikan kemanfaatan umum dan mengejar keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance). Jika investasi besar dari uang rakyat hanya menghasilkan instalasi papan nama tanpa peningkatan mutu pelayanan yang nyata, maka penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—didesak untuk turun tangan memeriksa seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pengoperasian IPA Sungai Kapih Samarinda.

Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan transparansi data bagi pihak-pihak terkait demi menjamin hak-hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *