Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, Kelurahan Bukuan, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menggelar penertiban parkir liar di jalur dua Terminal Petikemas Palaran pada Kamis (17/9/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menindak tegas tiga unit truk petikemas yang terbukti memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area terlarang. Petugas langsung memasang stiker peringatan serta menggembosi ban truk sebagai sanksi di tempat.

Lurah Bukuan, Dadang, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan atas aduan warga terkait aktivitas parkir liar truk-truk berukuran besar yang mengganggu arus lalu lintas harian warga lokal. Jalur dua tersebut memiliki risiko kecelakaan tinggi mengingat intensitas kendaraan masyarakat yang melintas cukup padat.

“Kami menekankan kepada para pengusaha transportasi petikemas untuk mematuhi peraturan dan rambu larangan yang ada. Yang kami dan masyarakat keluhkan adalah perparkirannya. Kami minta para pengemudi minimal tidak memarkirkan kendaraannya pada jarak 200 meter dari persimpangan yang sering dilewati warga,” ujar Dadang. Ia menambahkan, pihak kelurahan telah berulang kali memberikan imbauan dan menegaskan agar aturan tersebut dipatuhi secara konsisten.

Sikap sigap ditunjukkan Dishub Kota Samarinda yang langsung menerjunkan personil setelah menerima laporan dari pihak kelurahan dan warga. Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Kasi Daltib) Dishub Samarinda, Duri, membenarkan bahwa kawasan tersebut terpasang rambu larangan parkir resmi untuk seluruh kendaraan berat.

“Lokasi jalan ini memang dilarang parkir dan sudah ada rambu larangannya. Makanya kami tertibkan bersama Satlantas, pihak kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan teguran serta sanksi tegas kepada sopir truk petikemas. Kami mengimbau para sopir tidak memarkir kendaraan setidaknya 200 meter dari persimpangan,” tegas Duri.

Sementara itu, perwakilan Satlantas Polresta Samarinda, T. Anugrah, menyoroti ketegaran para sopir yang kerap mengabaikan teguran berulang dari pihak kelurahan. Penertiban bersama Dishub ini ditujukan untuk memulihkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

“Penertiban di jalan utama petikemas ini kami laksanakan karena aduan warga Bukuan yang aktivitasnya terganggu oleh parkir truk-truk besar. Mengingat teguran berulang dari kelurahan kerap diabaikan, saya harapkan para pengemudi memiliki kesadaran diri untuk tidak memarkir kendaraan di area tersebut agar tidak membahayakan lalu lintas dan menggangu aktivitas masyarakat,” pungkas T. Anugrah.(DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *