DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA


SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kelurahan Sei Kapih, Kecamatan Sambutan, kian memanas. Lahan seluas 68 hektare yang sejatinya dialokasikan bagi anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group untuk pembangunan Perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS), terindikasi kuat diserobot dan dimasukkan secara sepihak ke dalam daftar inventaris aset Pemkot Samarinda.

Di atas lahan tersebut, kini berdiri sejumlah fasilitas publik hingga alokasi relokasi warga, seperti Koperasi Desa (Kopdes), area bermain (playground), TK Negeri 7, serta 4 unit rumah ganti rugi warga terdampak bencana longsor IPA Selili tahun 1999.

Pengakuan Pihak Kelurahan dan Kontradiksi Legalitas

Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Kapih, Dady Arman, mengonfirmasi pencatatan fasilitas publik tersebut yang diklaim sebagai aset Pemkot berdasarkan klaim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kiri Robiyanto KasiPem ,Kanan Dady Armand Sekretaris Lurah Sei Kapih.

“Fasilitas publik—Koperasi Desa (Kopdes), playground, TK Negeri 7, hingga alokasi ganti rugi 4 unit rumah warga terdampak longsoran IPA Selili—memang benar berada dalam lahan aset Pemkot, berdasarkan keterangan resmi BPKAD Pemkot Samarinda. Sehingga kami memilih tempat itu,” tegas Dady Arman.

Namun, pencocokan site plan resmi proyek Perumahan RSS milik Koperasi Kalimanis Group membuktikan bahwa seluruh plot area tersebut berada di dalam konsesi sah milik koperasi.

SITE PLAN KOPKAR KALIMANIS GROUP KERJASA DENGAN PERUMNAS, TAHUN 1994 – 1995

Kondisi ini bertolak belakang secara fatal dengan fakta hukum yang ada. Pemkot Samarinda diduga kuat mengangkangi dan melanggar hasil keputusan rapat resmi yang telah ditandatangani oleh Walikota Samarinda sendiri, yang menetapkan area konflik tersebut dalam status quo (dibekukan dari segala aktivitas pembangunan dan klaim aset).

Pelanggaran Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Pencatatan aset secara sepihak di atas lahan status quo tanpa dasar legalitas yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang memuat ancaman pidana serius:

Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP & UU No. 51/Prp/1960): Penguasaan dan penyerobotan fisik serta administrasi atas tanah Koperasi Kalimanis Group secara melawan hukum dan tanpa izin yang berhak.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Dokumen (Pasal 263 & Pasal 264 KUHP): Terindikasi dalam penyusunan alas hak, peta ukur, atau inventarisasi data aset BPKAD yang memanipulasi kepemilikan lahan koperasi.

Pelanggaran Etika Penyelenggaraan Negara & Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP): Tindakan pejabat Pemkot Samarinda yang nekat menerobos dan mengabaikan SK Keputusan Walikota terkait status quo lahan.

PETA ASET PEMKOT SAMARINDA

Desakan Pengusutan oleh Aparat Penegak Hukum

Sikap kontradiktif antara keputusan Walikota Samarinda dengan eksekusi lapangan oleh BPKAD, Dinas PUPR, serta pihak kelurahan mengindikasikan adanya praktik kejahatan jabatan dan dugaan keterlibatan mafia tanah.

Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Satgas Anti-Mafia Tanah mendesak segera mengusut tuntas oknum-oknum di lingkup BPKAD Samarinda dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas pengalihan hak lahan milik Koperasi Kalimanis Group secara ilegal ini. Hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban dari Bpkad kota samarinda. (Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *