TENGGARONG, indcyber.com— Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diterpa skandal besar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyingkap borok pencairan honorarium dan insentif non-ASN fiktif/tidak sah senilai Rp36,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Aliran dana APBD yang seharusnya menyokong kesejahteraan para pendidik justru disinyalir bocor secara terstruktur, sistematis, dan masif. Yang lebih mengejutkan, BPK menemukan satu nama penerima tunggal yang berhasil menyerap dana hingga Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran tanpa dasar hukum yang sah.
Bungkamnya Sistem Pengawasan dan Ancaman Pidananya
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plt. Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengklaim bahwa pihak Pemkab sedang mengupayakan pengembalian kerugian negara secara administratif melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun, pengembalian dana yang sejauh ini baru menyentuh angka sekitar Rp2,1 miliar dinilai publik hanyalah upaya pemadam kebakaran di tengah hancurnya akuntabilitas Birokrasi Kukar.
“Kalau nanti terbukti ada pihak yang sejak awal memang berniat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan kami berikan sanksi tegas… Inspektorat berupaya mendampingi selama masih ranah administratif. Jika sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH), mekanismenya berbeda,” tegas Sunggono.
Meskipun Pemkab mengancam akan melakukan pembekuan hingga penyitaan aset serta menyerahkan perkara ini ke ranah pidana, publik mempertanyakan bagaimana dana puluhan miliar tersebut bisa lolos verifikasi berjenjang mulai dari bendahara pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengguna Anggaran (PA) jika tidak ada pembiaran atau konspirasi internal.
| Indikator Kasus | Detail & Fakta Temuan |
| Total Temuan BPK | Rp36,7 Miliar (TA 2025) |
| Nominal Terbesar Tunggal | Rp9,5 Miliar diterima oleh satu oknum penerima dalam 1 tahun. |
| Progres Pengembalian | ± Rp2,1 Miliar per awal Agustus 2026. |
| Profil Penerima Bermasalah | ASN, PPPK, Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai OPD di luar Disdikbud, hingga pihak luar yang tidak memiliki legitimasi mengajar/bekerja. |
Potensi Pelanggaran Hukum (Anatomi Pidana)
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPIK (Tindak Pidana Korupsi):
* Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
* Pasal 18 & Pasal 59: Pejabat yang menandatangani/menguji surat perintah membayar (SPM) bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat pencairan dana tersebut.
* Ketentuan Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 263 / Pasal 264 KUHP: Dugaan pemalsuan surat/dokumen verifikasi dan daftar rekapitulasi penerima honor.(***)
![]()

