Sengkarut Tanah Koperasi Kalimanis Grup 68 Hektare : pengurus dan anggota 3 koperasi Kalimanis Grup Desak Wali Kota Samarinda Bongkar Pengalihan Dokumen Ganda

SAMARINDA, indcyber.com — Pada hari ini Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menerima kedatangan Tim advokasi Anggota Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Santi Murni dalam rangka audiensi di Kantor TWAP Jalan Dahlia, Samarinda. Dalam pertemuan tersebut akhirnya terkuak Tabir misteri sengketa lahan seluas 68 hektare milik Koperasi Kalimanis Grup di wilayah Kota Samarinda makin terang benderang. Berdasarkan data rekapitulasi pertanahan terbaru yang memperkuat bukti status kepemilikan lahan milik 3 Koperasi, terungkap dugaan pengalihan kepemilikan dan pencatatan surat ganda atas aset tanah koperasi Kalimanis Grup di wilayah kelurahan Sungai Kapih, kecamatan Sambutan.

Dugaan penyerobotan serta perubahan dokumen administratif secara sepihak di tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut kini mendesak intervensi langsung dari Wali Kota Samarinda untuk membatalkan produk hukum tumpang tindih (overlapping) tersebut.

Tim Divisi Kuasa Hukum / Advokat forum komunikasi Kopkar Kalimanis Grup :

1. Brigjen Pol. (Purn) Dr. TAJUDDIN, S.H.,M.H.

2. ​H. MULYADI, S.H.,M.H.

3. ​AZIZAH, S.H.

4. ​DIDIK SETIYAWAN,S.E.,S.H.

5. ​SAKIR Z, S.H.

6. ​Ir. H. HAMDANI HAMID, S.H.

7. ​SABAM M. MONANG BAKARA, S.H.

8. ​H. SURIADI SYAM, S.H.

9. Faisal Rizani, SH

Rincian Sengketa Lahan 68 Hektare

Berdasarkan data dokumen Koperasi Kalimanis Grup, aset tanah koperasi yang menjadi objek sengketa pembagian berada di dua lokasi yang berbeda yaitu :

(1). Lahan seluas +/- 4,3 hektare berada di sungai kerbau kelurahan Selili kecamatan Samarinda Ilir.

Surat tanah atas nama Koperasi Kalimanis, akan dibagi berdasarkan kesepakatan 3 Koperasi pada tahun 1993 dengan pembagian sbb :

Koperasi Kalimanis (66%), Koperasi Santi Murni (31%) dan Koperasi Sagatrade Murni (3%).

Lahan ini pernah mau dibeli oleh Pemkot Smd seharga Rp. 8,7M dan Koperasi Kalimanis sdh menerima DP sebesar Rp. 2M, karena ada permasalahan Pemkot Smd tidak dapat melanjutkan pembayaran harga tanah tsb berdasarkan surat Wali Kota tertanggal 08 Agustus 2016 yang disampaikan kepada Koperasi Kalimanis dan Forum Komunikasi Kopkar Kalimanis Grup.

(2). Lahan seluas 68 hektare di Sungai Kapih – Sambutan.

Atas nama Koperasi Karyawan Kalimanis Grup (Koperasi Sagatrade Murni, Koperasi Santi Murni Plywood dan Koperasi Kalimanis Plywood Industries).

SKUMHAMlT No. 590 tertanggal 7 September 1994.

Pada tahun 2005 surat tanah 68 Ha diatas dinyatakan hilang dan terbit surat tanah baru :

– SPPT No.593.21/330/KASI/III/05, dibuat tanggal 28 Maret 2005 Atas nama : *M. Anwar Mada/Kopkar Kalimanis.*

– Pada bulan April 2005 terbit kembali surat tanah Reg. Camat Sambutan No.353.2/330/KASI/IV/05 Luas 42 hektare atas nama : *M. Anwar Mada (Kopkar),* dari 2(dua) surat tanah tersebut diatas tidak sesuai dengan surat asal tanah atas nama Kopkar Kalimanis Grup milik 3 koperasi yang dinyatakan hilang, (hal ini telah terjadi manipulasi mal-adminitrasi terhadap surat asal tanah 68 hektare tahun 1994).

– Pada tahun 2012, terbit lagi SKUMHAT No. 205/AG /SK-VI/2012 luas tanah 45 hektare atas nama pribadi : *Wahyudi Manaf* yang ditandatangani oleh Lurah Sungai Kapih,

Modus Perubahan Nama dan Dokumen Berlapis

Sengkarut ini dipicu oleh terbitnya surat-surat penguasaan lahan ganda di atas objek tanah 68 Ha milik 3(tiga) Koperasi Kalimanis Grup. Di atas tanah yang sama dan pada periode tahun yang sama, mendadak terbit dokumen baru luasan yang berbeda ada 40 Ha, 42 Ha, hingga 45 Ha dengan peralihan nama perorangan (M. Anwar MADA dan Wahyudi Manaf).

Dalam forum pertemuan antara TWAP Kota Samarinda dengan Tim Penasehat Hukum Koperasi Santi Murni dan forum anggota kopkar Sagatrade Murni, salahsatu perwakilan anggota koperasi mengibaratkan manipulasi dokumen ini layaknya pengurusan administrasi kendaraan ilegal—di mana spesifikasi kendaraan roda enam dapat disulap dalam dokumen resmi (STNK/BPKB) menjadi roda empat dan merubah nama pemiliknya tanpa prosedur yang sah secara aturan hukum.

Tuntutan dari Tim PH Koperasi Santi Murni meminta agar Pemerintah Bertanggung Jawab atas terbitnya surat-surat yang tidak sesuai dan segera membatalkan surat-surat tanah yang dimanipulasi tdk sesuai dgn asal usul surat tanah awal yg dimiliki oleh Koperasi Kalimanis Grup.

Perwakilan dari tiga koperasi (KPI, SMP, STM) menegaskan bahwa munculnya surat-surat tumpang tindih ini murni merupakan produk hukum instansi pemerintah kota (Kecamatan dan Kelurahan) sejak era 1990-an hingga 2000-an. Pihak koperasi menolak keras jika beban kesalahan birokrasi dibebankan kepada pihak pengurus atau anggota koperasi

“Jangan kesalahan oknum pemerintah justru dibebankan kepada kami. Penerbitan surat tumpang tindih 40, 42, dan 45 hektare di atas lahan milik 3(tiga) koperasi ini adalah produk pemerintah setempat. Pemerintah kota harus berani memperbaiki dan membatalkan produk yang salah tersebut,” tegas dari tim hukum dan pengurus koperasi Santi Murni.

Solusi Rekonsiliasi pencabutan atau pembatalan surat-surat tanah baru dan kembali pada surat tanah berdasarkan SKUMHAT No. 590 tahun 1994.0

Guna mengurai benang kusut ini tanpa memicu konflik berkepanjangan, forum menyepakati dua langkah krusial:

 * Penyerahan Kronologis Resmi: Pihak Koperasi Kalimanis Grup segera menyatukan berkas dan menyerahkan kronologis tentang terjadi tumpang tindih penerbitan surat diatas lahan 68 Ha untuk disampaikan kepada Wali Kota Samarinda.

 * Mediasi dan Pembatalan Surat Bermasalah: Wali Kota didesak8 memanggil seluruh pihak terkait—termasuk mantan Lurah dan mantan Camat yang menjabat saat dokumen diterbitkan—guna melakukan rekonsiliasi. Wali Kota diminta menggunakan kewenangan administratif untuk membatalkan dokumen bermasalah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi pemerintah kota dan mengembalikan hak penguasaan lahan kepada 3(tiga) Koperasi Kalimanis Grup.(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *