SAMARINDA , indcyber.com— Sikap apatis dan lambannya respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga ibu kota kembali menuai perataan tajam. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026), suara kemarahan publik meledak melalui interupsi anggota dewan yang secara terbuka menguliti pembiaran menahun oleh pihak eksekutif.
Di hadapan pimpinan DPRD dan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kaltim yang hadir mewakili jajaran eksekutif, wakil rakyat secara tegas membeberkan 4 dosa besar pembiaran infrastruktur di Samarinda yang hingga kini dipetieskan. Pemprov Kaltim dinilai tidak hanya gagal menetapkan skala prioritas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum akibat pengabaian fasilitas publik yang mengancam keselamatan jiwa.
DAFTAR DOSA PEMBIARAN: 4 TUNTUTAN MASYARAKAT YANG DIABAIKAN
Empat poin krusial yang dipaparkan dalam forum tertinggi legislatif tersebut menjadi bukti nyata betapa lambatnya mesin birokrasi Pemprov Kaltim dalam mengeksekusi kebutuhan mendasar warga:
* Akses Perumahan BCL (Jl. Jakarta 1) Mangkrak Tanpa Semenisasi
Akses jalan vital bagi pemukiman warga dibiarkan rusak dan tak tersentuh perbaikan, mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat.
* Jalan Ringroad 1: Viral Bertahun-Tahun, Pemprov Tetap ‘Bisu’
Jalur urat nadi lalu lintas berat ini terus-menerus dikeluhkan dan terekspos di media sosial akibat kerusakan parah. Pembiaran bertahun-tahun ini membuktikan tidak adanya komitmen nyata untuk solusi permanen.
* Trotoar Depan SD 016 Jalan Antasari Ramah Bahaya Bagi Anak
Fasilitas pejalan kaki di depan kawasan sekolah dasar dibiarkan rusak dan membahayakan keselamatan anak-anak sekolah setiap harinya.
* Jalan Pendekat Jembatan Mahulu Gelap Gulita Menahun
Kawasan strategis penghubung wilayah dibiarkan tanpa penerangan jalan umum (PJU) selama bertahun-tahun, menyulap jalur tersebut menjadi area rawan kejahatan dan kecelakaan maut di malam hari.
Pembiaran terhadap 4 titik infrastruktur ini bukan sekadar masalah administrasi atau lambatnya anggaran, melainkan pelanggaran terbuka terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
* Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
* Pasal 24 Ayat (1) & (2): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
* Ancaman Pidana (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
* Pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
* Pemprov Kaltim terbukti melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sarana prasarana publik.
* Potensi Kelalaian yang Mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah (Pasal 1365 KUHPerdata):
* Pembiaran PJU mati di Jembatan Mahulu dan kerusakan trotoar di kawasan sekolah (SD 016) secara sah membiarkan potensi kerugian materil maupun nyawa bagi masyarakat umum.
PERINGATAN KERAS UNTUK PEMPROV KALTIM
Waktu untuk berdiam diri di balik meja birokrasi telah habis. Kehadiran Asisten II Setda Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna tersebut harus menjadi momentum terakhir bagi jajaran eksekutif untuk segera menurunkan tim teknis dan mengalokasikan anggaran darurat.
DPRD Kaltim dan masyarakat menegaskan: Jika 4 poin tuntutan rakyat ini tidak segera ditindaklanjuti secara nyata dalam waktu singkat, Pemprov Kaltim tidak hanya dinilai gagal total dalam mengelola ibu kota provinsi, tetapi juga siap berhadapan dengan konsekuensi hukum dan penolakan publik yang lebih besar.
Rakyat tidak butuh retorika dan janji manis di atas kertas—rakyat menagih kerja nyata dan keselamatan di jalan raya!(***)
![]()

