Proyek IPA Makroman Rp12,3 Miliar: Sekadar Serap Anggaran, Nol Evaluasi Manfaat untuk Rakyat Sambutan?

SAMARINDA, indcyber.com — Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya bermuara pada satu tujuan: pelayanan publik yang optimal. Namun, proyek Pembangunan Intake SPAM IPA Makroman Kapasitas 50 Liter/Detik beserta sarana pendukungnya yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda kini justru menyisakan sorotan tajam terkait transparansi dan efektivitas penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek bernilai fantastis ini mencatatkan angka-angka jumbo:

 * Pagu Anggaran: Rp12.747.697.500

 * Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp12.747.329.766

 * Pemenang Tender: PT Tirta Sarana Mulia Technology

 * Nilai Hasil Negosiasi (Kontrak): Rp12.361.963.000

Secara administratif di atas kertas, proyek bernilai Rp12,36 miliar tersebut memang dinyatakan telah rampung. Namun, realita di lapangan setelah beberapa tahun beroperasi memicu koreksi mendasar: Apakah uang belasan miliar rupiah tersebut benar-benar berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kecamatan Sambutan?

Potensi Pelanggaran Hukum & Indikasi Maladministrasi

Sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan asas tata kelola keuangan negara, keberhasilan proyek air bersih tidak berhenti pada penyerapan anggaran atau selesainya konstruksi (output semata). Yang terpenting adalah kemanfaatan nyata (outcome & impact).

Jika proyek triliunan/miliaran rupiah selesai dibangun namun gagal memberikan manfaat optimal, ada serangkaian aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

1. Indikasi Kerugian Negara (Unproductive Investment)

Pasal 2 & Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Setiap tindakan yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika fasilitas dibangun dengan nilai miliaran rupiah namun tidak berfungsi sesuai kapasitas target (50 liter/detik) atau gagal memperluas cakupan layanan, maka investasi tersebut berpotensi terindikasi sebagai pemborosan anggaran negara yang sia-sia (wasteful expenditure).

2. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10)

Pemerintah daerah diwajibkan menerapkan asas Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas. Membiarkan sebuah proyek bernilai Rp12,36 miliar berjalan tanpa melakukan evaluasi pascaproyek (post-project evaluation) secara berkala merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.

3. Cacat Hak Konsumen & Layanan Publik

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik & UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Masyarakat Sambutan berhak mendapatkan kepastian atas akses air minum yang berkualitas, kontinu, dan bertekanan stabil. Jika pasca-pembangunan pengaduan masyarakat tetap tinggi atau jumlah pelanggan tidak bertambah secara signifikan, ada dugaan pembiaran terhadap hak dasar warga negara.

Enam Pertanyaan Kunci yang Wajib Dijawab Pemkot Samarinda

Untuk membuktikan apakah investasi belasan miliar ini murni untuk kepentingan rakyat atau sekadar ajang bagi-bagi proyek, Dinas PUPR Kota Samarinda bersama pengelola SPAM wajib menjawab indikator realisasi berikut secara transparan kepada publik:

 * Pertambahan Pelanggan: Berapa jumlah pasti penambahan Sambungan Rumah (SR) baru di Kecamatan Sambutan sejak IPA Makroman beroperasi?

 * Cakupan Wilayah: Seberapa luas jangkauan distribusi baru yang berhasil terlayani dibanding sebelum proyek dibangun?

 * Kualitas & Kontinuitas: Apakah aliran air kini benar-benar stabil 24 jam dengan tekanan yang memadai?

 * Tingkat Pengaduan: Apakah terjadi penurunan angka keluhan masyarakat terkait krisis air bersih di kawasan Sambutan?

 * Evaluasi Pascaproyek (Post-Project Evaluation): Apakah Pemkot Samarinda pernah melakukan audit/evaluasi dampak independen untuk mengukur Return on Investment (ROI) sosial dari dana Rp12,36 miliar tersebut?

 * Kesesuaian Kapasitas: Apakah debit air yang dihasilkan saat ini benar-benar mencapai kapasitas terpasang 50 liter/detik secara konsisten?

Penutup: Jangan Jadikan APBD Sekadar Formalitas Laporan

Uang rakyat yang dikucurkan melalui APBD bukanlah dana hibah tanpa beban moral dan hukum. Proyek Intake SPAM IPA Makroman senilai Rp12,36 miliar ini harus diaudit secara menyeluruh—bukan hanya audit fisik dan keuangan oleh BPK, tetapi juga audit kemanfaatan (benefit audit).

Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas di daerah didesak untuk turun tangan memeriksa seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil kemanfaatan di lapangan guna memastikan tidak ada indikasi kerugian negara dalam proyek ini.(F/R/A)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *