SAMARINDA,indcyber.com – Ketua Fast Respon Team Counter (FRIC) Polri Kota Samarinda, Nurqasrin, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan proyek fisik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2021 hingga 2024.
FRIC secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta.
Dalam keterangannya, Nurqasrin menyebut dugaan penyimpangan proyek marka jalan, rambu lalu lintas, hingga perlengkapan keselamatan jalan itu sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap uang rakyat” yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Ini sangat memalukan. Proyek keselamatan lalu lintas yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga dijadikan ladang bancakan anggaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan membongkar semuanya sampai ke akar-akarnya,” tegas Nurqasrin.
Menurut FRIC, terdapat indikasi kuat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik Dishub Kaltim, di antaranya dugaan pekerjaan marka jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk ketebalan marka, kualitas cat, hingga ukuran pekerjaan yang diduga dikurangi demi memperbesar keuntungan pihak tertentu.
Tak hanya itu, FRIC juga menyoroti dugaan penggunaan material kualitas rendah pada pemasangan paku marka jalan atau cat eye, serta pemasangan rambu lalu lintas yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis baik dari sisi mutu material maupun kuantitas pekerjaan.
Nurqasrin bahkan menyebut adanya dugaan permainan volume pekerjaan yang dilakukan secara sistematis dan terindikasi melibatkan kelompok tertentu yang menguasai proyek-proyek di lingkungan Dishub Kaltim.
“Kami menduga ada praktik monopoli proyek yang berlangsung bertahun-tahun. Kalau benar ada kongkalikong antara rekanan dan oknum pejabat, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara miliaran rupiah,” katanya dengan nada keras.
FRIC menilai lemahnya pengawasan dari pejabat terkait turut memperparah kondisi proyek di lapangan. Sejumlah pekerjaan disebut cepat rusak dan tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, padahal anggaran yang digunakan berasal dari uang negara.
Atas dasar itu, FRIC mendesak Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik Dishub Kaltim tahun 2021–2024, termasuk memanggil pengguna anggaran, PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, FRIC juga meminta dilakukan audit investigatif bersama BPK dan BPKP, pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, FRIC menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
- Ketentuan teknis pengadaan dan spesifikasi pekerjaan jalan serta perlengkapan lalu lintas yang berlaku.
Nurqasrin menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin uang rakyat terus dijarah melalui proyek-proyek bermasalah. Negara tidak boleh kalah dengan mafia proyek. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara tegas dan transparan,” pungkasnya.(st)
![]()

