Gurita Pelanggaran PT Tunas Prima Sejahtera; Manajerial Diduga Main Mata dalam Skandal Limbah Palm Acid Oil/MIKO Ilegal

Kahala Kec.Kenohan, indcyber.com – Praktik hitam operasional PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) kini memasuki babak baru. Perusahaan ini diduga kuat tidak hanya lalai, tetapi secara sadar melakukan kejahatan lingkungan dan komersial yang terstruktur. Sorotan tajam kini mengarah langsung pada jajaran pimpinan, teknis operasional dan legalitas perusahaan

Peluang tercemarnya ekosistem akibat pengelolaan limbah tak terkendali menjadi raport merah bagi managemant PT Tunas Prima Sejahtera. Managemant PT Tunas Prima Sejahtera diduga sengaja tutup mata—terhadap prosedur pengolahan limbah yang memenuhi standar UU No. 32 Tahun 2009. Patut diduga limbah tersebut yang bernama Palm Acid Oil/MIKO diperjual belikan tanpa ijin resmi sehingga merugikan negara secara finansial. Disamping merugikan negara, juga berpeluang terjadinya pencemaran lingkungan.

Skandal Miko: Siapa yang Mengizinkan Penjualan Ilegal?

Dugaan penjualan Minyak Kotor (Miko) tampak menjadi tamparan keras bagi kredibilitas manajemen pabrik. Sebagai Penanggung Jawab Pabrik, Manager Pabrik berada di posisi paling krusial. Aliran keluar masuk komoditas dari pabrik seharusnya berada di bawah otoritasnya.

Penjualan Miko “bawah tangan” ini diperkuat dengan peran administrasi dan teknis lapangan serta melibatkan berbagai pihak luar yang bekerja sama dengan oknum management perusahaan. Selanjutnya patut diduga adanya dokument yang dimanipulasi atau transaksi tanpa pelaporan pajak (PNBP) mengarah pada lemahnya integritas di bagian tata usaha. indifidu yang menjadi penanggung jawab pada berbagai teknis lapangan diduga mengetahui persis proses “penggelapan” komoditas ini namun membiarkannya terjadi demi keuntungan korporasi.

Analisis Pelanggaran Hukum Berlapis

Berdasarkan bukti-bukti lapangan, para oknum dalam perusahaan dan pihak luar yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, utamanya pada kejahatan lingkunguan dan merugikan negara dari sisi pajak.

Negara Dirugikan, Penegak Hukum Harus Seret Aktor Intelektual

Penjualan Palm Acid Oil/MIKO ilegal tanpa sertifikasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sabotase terhadap pendapatan negara. Managemant PT Tunas Prima Sejahtera diduga menciptakan jalur distribusi gelap yang mem bypassing kewajiban setoran negara. Selanjutnya hal ini dapat menyeret berbagai pihak baik dalam perusahaan maupun yang diluar perusahaan jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas pakar hukum pidana korporasi.

Jeratan Hukum yang Menanti

Pakar hukum lingkungan dan pidana menegaskan bahwa PT Tunas Prima Sejahtera dapat dijerat dengan pasal berlapis:

 1. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup: Pasal 98 dan Pasal 104 terkait pembuangan limbah tanpa izin.

 2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Melakukan niaga tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 3. Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil penjualan Miko ilegal tersebut dialirkan untuk memperkaya korporasi atau individu di dalamnya.

Keberanian PT TPS dalam mengabaikan regulasi nasional memicu pertanyaan besar: Siapa yang berdiri di belakang mereka? Publik kini mendesak Kementerian LHK dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyegelan lokasi dan menyeret jajaran direksi ke meja hijau.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang rakus. Menjual aset negara secara ilegal sambil merusak tanah air adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum maksimal,” tegas perwakilan aktivis lingkungan dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tunas Prima Sejahtera masih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait rentetan dugaan pelanggaran berat tersebut.(Redaksi: Tim Investigasi Jurnalistik)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *