TEMUAN BPK BONGKAR BOROK DINAS PERTANIAN & PERIKANAN KUTIM

Sangatta, indcyber.com – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutim serta Dinas Perikanan Kutim, menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Temuan tersebut menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan Bibit Ternak Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Pemkab Kutai Timur mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,84 triliun atau 81,74 persen dari total anggaran Rp4,7 triliun. Di dalamnya, terdapat belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat senilai Rp1,047 triliun.
Namun ironisnya, pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi justru tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing via e-katalog, namun pelaksanaannya dinilai bermasalah, baik dari aspek:
perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pertanggungjawaban barang yang diserahkan kepada kelompok tani.
Pengadaan dilakukan dua kali dan hanya melibatkan CV HJU dan CV JMM, yang memunculkan indikasi kuat monopoli penyedia serta lemahnya prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
beserta perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur, Ibu Dyah Ratnaningrum, S. Pt., M. Si

Nama Pejabat Disorot
Sejumlah nama pejabat turut disorot publik, antara lain:
1. Pimpinan dinas pertanian Kutim, DIAH
2. PPTK perternakan Kutim, ALFIN
Meski BPK tidak dalam kapasitas menetapkan unsur pidana, namun temuan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan:

penyalahgunaan wewenang, kelalaian jabatan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Ancaman Sanksi Hukum Mengintai
Jika terbukti merugikan keuangan negara, maka para pihak terkait berpotensi melanggar:
1. Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan),
2. Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum yang merugikan negara),
3. serta sanksi administratif berat sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

PPTK Pengadaan Bibit Babi Perternakan Kutim ALFIN

Desakan Penegak Hukum Bertindak
Ketua Badan Peneliti Aset Negara – Komando Garuda Sakti, Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Kalimantan, Suryadi Nata, menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh berhenti di atas kertas laporan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai ada yang menyalahgunan keuangan negara dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Publik Menanti Ketegasan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah tata kelola pemerintahan Kutai Timur. Publik kini menunggu:
1. apakah aparat hukum berani bertindak,
2. atau justru temuan ini kembali menguap tanpa kejelasan.
Negara tidak boleh kalah. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.(SN)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *