Kutai Kartanegara, indcyber.com – Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah keras menyergap dan menguasai kembali kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang didera aktivitas pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama.
Penyegelan dan eksekusi penguasaan lahan konservasi negara ini dipimpin langsung oleh jajaran puncak aparat penegak hukum dan militer: Ketua Pelaksana Satgas PKH/JAM Pidsus Kuntadi, Wakil Ketua I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, serta Wakil Ketua II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono. Operasi penindakan skala besar ini turut dikawal oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kajati Kaltim Chatarina Muliana Girsang, dan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
ANALISIS DAN DETAIL PELANGGARAN HUKUM
Praktik penguasaan dan eksplorasi tambang secara ilegal di lahan konservasi negara merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi tingkat berat.
1. Penyerobotan & Pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi
* Konstruksi Pelanggaran: Penguasaan dan penambangan batu bara tanpa izin di atas kawasan Tahura Bukit Soeharto (dengan luasan terdampak mencapai 111,71 hektare).
* Dasar Hukum & Ancaman:
* UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 17 ayat 1 jo Pasal 89/90): Pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 jo Pasal 78): Pengrusakan sarana dan prasarana perlindungan hutan serta mengerjakan/menguasai kawasan hutan secara ilegal.
2. Penambangan Tanpa Izin (PETI) & Pengangkatan Hasil Bumi Ilegal
* Konstruksi Pelanggaran: Menjalankan kegiatan operasi produksi pertambangan di luar wilayah izin resmi (WIUP) yang sah atau mengangkut hasil tambang dari kawasan konservasi tanpa Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
* Dasar Hukum & Ancaman:
* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Kerugian Keuangan Negara & Sanksi Denda Administratif
* Konstruksi Pelanggaran: Penggunaan kawasan hutan tanpa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban reforestasi, serta pengusatan lingkungan tanpa izin.
* Akibat Hukum: Satgas PKH menghitung potensi denda administratif yang ditagihkan kepada PT Singlurus Pratama mencapai Rp147,3 Miliar. Selain sanksi denda, perusahaan diikat pada kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi total, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi.
Penguasaan kembali kawasan hutan yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan negara di lokasi Tahura Bukit Soeharto ini menegaskan bahwa kejahatan korporasi yang menggerogoti kawasan penyangga Otorita IKN tidak lagi ditoleransi. Proses hukum penagihan denda administratif dan potensi penuntutan pidana terhadap para pimpinan korporasi kini bergulir penuh.(***)
MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…
SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…
Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…
SAMARINDA, indcyber.com – Menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait persoalan parkir liar, tim gabungan yang terdiri…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…
SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…