Categories: BERANDASamarinda

SKANDAL ASET 4,3 HEKTARE: Pemkot Samarinda Digantung DP Rp2 Miliar

SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau, Kelurahan Selili, Samarinda, menjadi bukti nyata carut-marutnya tata kelola keuangan serta komitmen hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Transaksi jual beli tanah yang bermula sejak 2008 tersebut tak kunjung tuntas, meninggalkan dugaan pelanggaran hukum administrasi, penggelapan hak anggotanya, dan ketidakpastian hukum selama hampir dua dekade.

Rekam Jejak Hak Kepemilikan (1990–1993)

Kepemilikan lahan seluas 4,3 hektare secara sah berakar dari pembelian tahun 1990 atas nama Koperasi Karyawan Kalimanis Plywood Industries (Kopkar KPI). Berdasarkan Keputusan Bersama tanggal 5 April 1993 yang ditandatangani oleh tiga badan hukum Koperasi Grup Kalimanis (Kopkar STM, Kopkar SMP, dan Kopkar KPI), kepemilikan aset ini terbagi secara mendasar dengan rincian proporsi:

 * Kopkar Kalimanis Plywood Industries (KPI): 66%

 * Kopkar Santi Murni Plywood (SMP): 31%

 * Kopkar Sagatrade Murni (STM): 3%

Deretan Pelanggaran Hukum dan Transaksi Bermasalah

1. Penjualan Sepihak dan Penyerapan DP Rp2 Miliar (2008)

Pada tahun 2008, TPPK (Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi) Kopkar Kalimanis menjual secara penuh aset tanah 4,3 hektare tersebut kepada Pemkot Samarinda dengan nilai kesepakatan Rp8,7 Miliar. Pemkot Samarinda menyetor uang muka (Down Payment) sebesar Rp2 Miliar yang diterima langsung oleh Ketua TPPK Kopkar Kalimanis.

 * Indikasi Pelanggaran: Penjualan ini dinilai menabrak Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan jika pencairan DP Rp2 Miliar tersebut dilakukan tanpa pembagian sesuai porsi hak Kopkar SMP (31%) dan Kopkar STM (3%).

2. Pengangkakan Kewajiban Pembayaran oleh Pemkot Samarinda (2016)

Melalui Surat Walikota Samarinda No. 030/1134/BPKAD.V.2/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016, Pemkot Samarinda secara resmi menyatakan tidak dapat melanjutkan sisa pembayaran sebesar Rp6,7 Miliar dengan alasan kondisi APBD.

Dan uang DP sebesar Rp.2 Miliar yg dibayarkan Pemkot minta dikonfensasikan dgn luas tanah yg ada lapangan sepak bola seluas +/- 1,1 hektare.

 * Indikasi Pelanggaran: Tindakan menguasai/menahan proses perpindahan fisik atau dokumen tanpa menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp6,7 Miliar berpotensi memicu tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pemkot Samarinda terkesan menggantung status hukum tanah rakyat selama 18 tahun tanpa solusi konkret.

Opsi Tegas Pihak

Forum Komunikasi 3 Koperasi yang juga saksi & pelaku sejarah yang diwakili oleh Donny SM. Situmorang (Ketua) dan H. Majedi Darham (Sekretaris) mendesak Walikota Samarinda untuk dapat mengambil kebijakan salah satu dari dua opsi tindakan tegas:

 * Mengembalikan Surat Tanah: Mengembalikan fisik sertifikat/surat tanah seluas 4,3 hektare kepada 3 Koperasi (KPI, SMP dan STM) setelah dipotong/dihitung secara akuntabel atas DP Rp2 Miliar.

 * Pelunasan Sisa Pembayaran : Pemkot Samarinda wajib membayar sisa harga tanah sebesar Rp6,7 Miliar untuk disetorkan secara transparan ke masing-masing rekening 3 Koperasi sesuai porsi perjanjian bersama.

Pemkot Samarinda tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan klasik keterbatasan APBD. Penundaan selama 18 tahun adalah bentuk pengabaian hak hukum buruh dan anggota koperasi. Jika opsi penyelesaian tidak segera diambil, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah pidana penggelapan aset daerah dan gugatan perdata di pengadilan.(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

Skandal Anggaran Rp 1,5 Miliar Desa Batu Majang: Petinggi Kuasai Dana Tunai Mandiri, BPK & Aparat Terkesan Mandul!

MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…

25 minutes ago

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI TAHURA BUKIT SOEHARTO: TAMBANG ILEGAL PT SINGLURUS PRATAMA DIGULUNG SATGAS PKH, POTENSI DENDA TEMBUS Rp147,3 MILIAR

Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…

1 hour ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel LP2M Unmul untuk Hibah Rp100 Juta, Aliansi Indonesia Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…

22 hours ago

Teras Samarinda 2 Marak Parkir Liar, Tim Gabungan Gelar Razia dan Operasi Yustisi

SAMARINDA, indcyber.com – Menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait persoalan parkir liar, tim gabungan yang terdiri…

1 day ago

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

2 days ago

Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…

2 days ago